SERIKATNEWS.COM – Joko Driyono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, terancam hukuman penjara 2-4 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.
Joko Driyono dijadikan tersangka pada hari Kamis (14/2/2019) karena perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor.
Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman dua sampai emapat tahun penjara yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.
“Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233, 232. Ancamannya dua sampai empat tahun,” kata Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
“Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Antimafia Bola untuk membongkar pengaturan skor,” ujarnya.
Langkah terkini yang dilakukan Satgas terhadap Joko Driyono adalah pencekalan ke luar negeri.
Satgas Antimafia Bola juga akan memanggil Joko Driyono, pada Senin (18/2/2019), untuk penelusuran lebih lanjut soal penggeledahan apartemen Wakil Presiden AFF itu.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
“Tanggal 15 kemarin kami melakukan pencekalan kepada saudara JD dan pada hari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin,” ujarnya.
“Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri,” ucapnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.