“Apa yang kau dengar adalah pendapat, apa yang yang kau lihat adalah sudut pandang” (Anonymous). Bila kita lihat kutipan anonymous ini sangat dekat dengan media massa atau suatu informasi yang bisa kita lihat setiap hari.
Media massa merupakan wadah sebagai penyampaian informasi, media hiburan, dan pendidikan, juga berfungsi sebagai kontrol sosial. Media massa mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial. Karena perannya yang sangat potensial untuk mengangkat dan membuat opini publik sekaligus sebagai wadah berdialog antar lapisan masyarakat. Pada dasarnya, efektivitas yang dihasilkan dari fungsi ini (kontrol sosial) bergantung pada integritas media itu sendiri
Selain itu, juga bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap media yang bersangkutan. Untuk itu, sebagai pranata sosial yang menjadi suatu informasi utama masyarakat, media pun harus memerhatikan integritasnya sendiri.
Media massa mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Peran komunikasi sangat menentukan dalam penyampaian informasi maupun dalam suatu kebijakan pemerintah. Peran media massa seperti pisau bermata dua, berperan positif sekaligus juga berperan negatif.
Baca Juga: Konvergensi Pemahaman Pesta Demokrasi
Peran positif media massa berupa kontribusi dalam menyebarluaskan informasi kepada khalayak sekaligus juga sebagai alat kontrol publik masyarakat dalam menyikapi informasi yang sedang berlangsung. Lain halnya dengan negatif misalnya pemberitaan yang mereduksi fakta sehingga menghasilkan kenyataan semu, yang dapat berakibat menguntungkan kepentingan tertentu dan sekaligus merugikan pihak lain.
Dalam perannya sebagai kontrol sosial, kondisi pers Indonesia memang mengalami pasang surut. Hal ini sangat tergantung pada kepemimpinan pemerintah. Pada masa orde baru, misalnya peran sosial pers hamper-hampir tidak tampak. Hal ini disebabkan pemerintah tidak mau buruk-buruknya di ketahui public. Dalam hal ini pers hanya berperan sebagai media pendidikan yang memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan serta wawasan dan media hiburan, bahkan menjadi corong pemerintah untuk memberikan informasi yang berbau positif yang telah dilakukan pemerintah, seperti keberhasilan dalam pembangunan dan tidak boleh memberitakan hal-hal yang negatif yang dilakukan pejabat pemerintah, pada masa orde baru kebebasan pers hampir tidak dapat dirasakankan sesuai dengan fungsinya, banyak pers yang khawatir bahwa keberadaannya akan terancam di saat mereka tidak mengikuti sitem yang berlaku, cara inilah yang sering mendorong pers terpaksa harus bersikap mendua terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan.
Sedangkan pada era reformasi, kebebasan pers semakin di akui sesuai dengan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 2 bahwa, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, sedangkan pasal 3 ayat 1 pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Itu berarti selain sebagai media yang memiliki kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi, pers juga memikul tanggung jawab sebagai penjaga demokrasi dengan aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan di manapun ia berada.
Bagaimanapun juga, ini bukan persoalan baik dan buruknya media masa sekarang, tetapi perlunya kesadaran atas penyampaian suatu informasi dan tidak boleh tercampur tangan oleh pihak manapun.
*Penulis adalah Ketua IKPM (Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa) Jawabarat-Yogyakarta. Kuliah di Universitas Sunan Kalijaga.