Laporan Serikat News
Kamis, 1 Juni 2017 - 15:56 WIB
Foto: Dokumen Pribadi.
Oleh: Wasanti*
Dalam Pidato Soekarno 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI Soekarno berkata tidak mungkin kita menyusun suatu negara dari pulau Sumatra sampai Pulau papua tanpa memiliki sebuah dasar negar yang menyatukan kita berdasarkan culture dan Nature masyarakat Indonesia. Dasar negara ini menjadi sangatlah penting karena menyangkut soal entitas bangsa. Pancasila merupakan dasar negara dari Republik Indonesia, dalam pidato 1 Juni tersebut Bung Karno mengatakan, apa yang dia kerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi dan tradisi-tradisi nusantara sendiri. Lima butir butir mutiara yang indah adalah: Kebangsaan, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pergolakan pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia memiliki catatan yang panjang sehingga ada banyak tafsir yang muncul mengenai hari lahirnya pancasila. Pada rezim Orde Baru hari pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober yang disebut dengan hari kesaktian Pancasila. Penetapan 1 Oktober atau hari kesaktian pancasila bukanlah tanpa sebab karena rezim yang berkuasa saat itu ingin menghilangkan pemikiran-pemikiran Soekarno atau desukarnoisasi. Di eara Pemerintahan Jokowilah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni,” bunyi Peraturan Presiden (Perpres) No 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.
Ditengah era globalisasi ini sistem perkembangan masyarakat sangatlah cepat sesuai dengan perkembangan jaman. Perkembangan jaman ini tentunanya akan diikuti dengan perkembangan hukum di Indonesia. Banyaknya prodak hukum yang tidak berkesesuaian dengan semangat pancasila merupakan sebuah tantangan bagi bangsa ini kedepannya. Misalnya saja kita lenbih mengamini Hak Asasi Manusia daripada sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Sedangkan HAM merupakan produk liberal yang di digaungkan oleh negara yang tergabung dalam Uni Eropa untuk memasukan konsep moral tertentu sesuai dengan konsep moral yang mereka anut, dimana kebebasan manusia dalam bertindak tidak ada batasannya tanpa melihat culture dan nature sebuah negara. Tidak ada batasan inilah yang mendorong prilaku masyarakat menjadi bebas tidak terkontrol, peran negarapun diperkecil karena semua berlandaskan kebebasan yang sebebas-bebasnya. Sedangkan di dalam sila ke 2 prinsip kemanusian yang adil dan beradab mengandung kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya. Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal. Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa yakni sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaanNya.
Pancasila yang merupakan pandangan hidup atau Ideologi bangsa Indonesia yang sifatnya final serta merupakan sumber dasar kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum Pancasila merupakan rujukan atau sumber hukum, segala peraturan hukum yang di buat haruslah berlandaskan pancasila. Pemikiran negara hukum dalam kaitan dengan pancasila sebagai dasar negara merupakan pemikiran yang hingga kini tidak pernah hilang dari literatur penelitian terutama dalam perspektif kehidupan berbangsa dan bernegara. posisi pancasila diletakan pada posisi tertinggi dalam hukum Indonesia sekalipun sejak jaman Indonesia merdeka masih menggunakan sistem hukum peninggalan Belanda.
Pancasilalah yang membuat sistem hukum di Indonesia jadi mempunyai roh. Oemar Senoadji berpendapat bahwa Negara Hukum Indonesia memiliki ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of relegional atau kebebeasan beragama, tetapi kebebasan beragama di negara hukum Pancasila selalau dalam konotasi yang positif artinya, tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. Kebebasan beragama merupakan hal yang dilindungi oleh negara hukum Indonesia.
Melihat fenomena kondisi politik bangsa yang carut marut pasca pilgub DKI Jakarta merupakan dampak dari tidak diterapkannya pancasila sebagai landasan kita dalam berbangsa dan bernegara. banyaknya kelompok-kelopok yang ingin mengganti ideologi pancasila menjadi ideologi tertentu meruapakan sebuah fenomena yang hari ini harus di lawan oleh semua komponen bangsa. Dalam hal ini hukum harus menjadi penglima dari situasi sosial saat ini karena hukum hadir sebagai kontrol sosial masyarayarakat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah awal yang sangat baik, tetapi bukan hanya pada tahap pembubarannya saja tetapi tantangan terbesar adalah bagaimana menghilangkan ajaran-ajaran yang radikal di Indonesia yang sudah kadung memiliki basis di masyarakat.
Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita selaku masyarakat Indonesia di tengah masyarakat gelobal serta perputaran arus informasi yang sangat cepat. Seperti apa yang dikatakan oleh filsuf Yuninani Aristoteles bahwa tujuan hukum hadir adalah semata-mata untuk keadilan. Maka berdasarkan negara hukum pancasilalah indonesia bisa mencapai keadailan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia demi terwujudnya sosialisme Indonesia.
*Ditulis oleh Wasanti
Presidium GMNI Komite Pergerakan Sarinah
PERTARUNGAN sengit di Kabupaten Probolinggo menjelang pemilihan bupati menandai intensitas persaingan di arena politik. Calon-calon baru seperti Gus Haris, pengasuh
DEBAT keempat Pemilihan Presiden 2024, Minggu (21/1/2024) malam, tidak terlihat seperti debat kenegaraan. Debat kemarin terlihat jadi ambyar dan kurang