SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo berjanji seluruh bidang tanah di Tegal, Jawa Tengah, akan bersertifikat dalam lima tahun ke depan atau pada tahun 2023.
Pada Jumat (9/11/2018), Presiden juga telah menyerahkan sebanyak 3.000 sertifikat kepada masyarakat Tegal untuk 1.738.742 meter per segi bidang tanah.
“Akan kita rampungkan. Tadi sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri BPN (ATR), pada 2023 semuanya sudah disertifikatkan di Kabupaten Tegal,” kata Presiden saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat Kabupaten Tegal di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tri Sanja, Kabupaten Tegal, Jumat (9/11/2018).
Presiden mengatakan, kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat wajib dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
“Kita mengetahui sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Bapak ibu mempunyai tanah, tetapi enggak ada sertifikat, begitu sengketa masuk ke pengadilan bisa kalah. Tapi kalau sudah yang namanya pegang sertifikat, tanda bukti hak hukum atas tanah, enak banget. Kalau kita pegang begini sudah tidak ada yang berani,” kata Presiden.
Akan tetapi, Presiden menyayangkan karena masih banyak rakyat Indonesia belum memilikinya. Hal itu dapat dilihat dari data pada 2015 yang menyatakan bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru kurang lebih 46 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya. Akibatnya, banyak sekali sengketa terkait pertanahan terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
Sementara laporan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil kepada Presiden Jokowi, pada 2018 ditargetkan sebanyak 60.000 sertifikat sudah dapat diserahkan kepada masyarakat. Adapun untuk seluruh bidang tanah di Tegal, pemerintah akan berupaya untuk menerbitkan sertifikat bagi seluruh bidang tanah pada 2023.
Presiden juga menyampaikan, masih banyak pekerjaan terkait hal ini yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Maka tidak heran, target tinggi telah dicanangkan oleh Presiden. Setidaknya, sebanyak 7 juta sertifikat sudah harus diterbitkan pada 2018. Jumlah tersebut akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya.
“Biasanya setahun itu 500.000 sertifikat keluar. Pada 2017, saya sudah perintah harus keluar 5 juta sertifikat. Alhamdulillah akhir tahun selesai 5 juta sertifikat. Pada 2018 sebanyak 7 juta sertifikat harus keluar dari kantor BPN. Pada 2019 targetnya 9 juta sertifikat harus keluar,” ujarnya.
Menurut Presiden, hal itu sangat mendesak sebagai upaya untuk mengurangi kasus sengketa lahan. “Untuk apa? Supaya masyarakat memegang hak hukum atas tanah yang dimiliki,” ucap Presiden.
Presiden berharap agar di tahun-tahun mendatang, permasalahan soal sengketa tanah perlahan mulai berkurang dan menghilang sama sekali. Hal ini seiring dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah rakyat yang semakin merata di Tanah Air.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.