SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah teken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Inpres sudah,” kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Joko Widodo mengatakan dengan adanya Inpres ini, seluruh jajaran pemerintah yang membantu penanganan gempa Lombok sudah mempunyai payung hukum untuk bergerak.
“Kementerian dan lembaga memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan,” imbuhnya.
Presiden Joko Widodo pun kembali menekankan tidak penting apakah gempa Lombok berstatus bencana nasional atau tidak. Hal yang terpenting adalah penanganan gempa tersebut sudah berskala nasional.
“Yang paling penting adalah penangannya secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.
Sebelum itu, BNPB mencatat sudah terjadi 1.005 kali gempa susulan di Lombok hingga Selasa (21/8/2018).
Menurut keterangan BNPB, jumlah korban jiwa mencapai 515 orang dan korban luka-luka 7.145 orang. Sementara jumlah pengungsi mencapai 431.416.
Rumah rusak mencapai 73.843 unit dan 798 fasilitias umum dan sosial mengalami kerusakan. BNPB memperkirakan kerugian akibat gempa di Lombok mencapai Rp 7,7 triliun.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.