SERIKATNEWS.COM – Yohana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa perempuan Indonesia harus menjaga kehormatan dan martabat wanita.
“Perempuan harus mampu menjaga harkat martabatnya,” kata Yohana usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Hal itu dikatakan Yohana menanggapi kasus prostitusi “online” dua perempuan artis berinisial “VA” dan “AS” yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Yohana, beberapa perempuan sebagai korban prostitusi kerap beralasan menawarkan jasanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Ia menjelaskan untuk mengatasi hal tersebut, perlu kajian bersama oleh kementerian terkait masalah itu.
Namun demikian, jika ada pelaku kasus prostitusi yang melakukan kejahatan, seperti perdagangan manusia, dan melakukan eksploitasi terhadap perempuan, maka tersangka tetap harus berhadapan dengan hukum.
Selain itu, terkait eksploitasi perempuan dalam kasus prostitusi online, Yohana meminta DPR RI untuk menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang antara lain mencakup restitusi korban, dan peraturan terkait pemerkosaan maupun kekerasan seksual.
“Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu nantinya pengguna jasa prostitusi online dapat dikenakan hukuman,” kata Yohana.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Sabtu malam (5/1/2019) telah menangkap seorang perempuan diduga mucikari dua artis berinisial VA dan AS yang terjerat kasus prostitusi dalam jaringan (online). Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 juta dan Rp25 juta untuk satu kali jasa prostitusi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.