Wahai ustadz Bachtiar Natsir, mohon dipahami dengan baik, bahwa yang ustadz katakan mendegradasi UUD ’45 dimana Presiden tak lagi sebagai mandataris MPR itu sebenarnya Amin Rais, bukan Pak Jokowi. Ustadz sangat salah itu, meskipun ustadz tidak menyebutkan dengan jelas nama Pak Jokowi, tapi konteks ceramah ustadz larinya kesana.
Pak Jokowi saat UUD ’45 itu diamandemen bukanlah sebagai ketua MPR, beliau waktu itu masih menjadi rakyat biasa, hingga tidak berhak untuk mengamandemen UUD ’45.
Dan hal yang harus dipahami pula, dengan menjadikan presiden sebagai mandataris rakyat, itu berarti menjadikan rakyat kembali kuat dalam kedudukannya sebagai penguasa tertinggi dalam suatu negara. Perubahan konstitusi yang demikian masihlah dapat dibenarkan, karena hal itu merupakan bentuk dari demokrasi langsung.
Mohonlah dimengerti kalau mau ngomporin orang itu yang cerdas dan bijaksana, jangan asal bicara jika tidak memahami persoalannya. Kuasai dulu hakikat konstitusi, metode pembentukan dan perubahannya, serta sejauh mana pengaruh materi muatan konstitusi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau asal bicara dan menyudutkan pemerintahan Jokowi tapi tidak tepat sasaran begitu apa tidak membuat ustadz sendiri malu? Yang disasar Jokowi tapi ternyata Amin Raislah yang berbuat.
Silahkan belajar lagi sejarah perkembangan dinamika politik dan hukum Indonesia dari zaman ke zaman agar jika melakukan kritik tidak lagi asal-asalan. Sudah banyak korban radikalisasi agama karena berbagai intrik dan fitnah dari orang-orang yang menjual kesucian agama untuk kepentingan meraih kekuasaan. Jika para pemfitnah berjubah agama seperti ini tidak segera dibui, suatu saat kesadaran masif rakyat akan menggulung kebiadaban para pemimpin penjual agamanya sendiri.
Segera bertaubatlah wahai para provokator berjubah agama
*Penulis Adalah Advokat dan penulis.
Profesi: Advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia). dan Penulis, Serta Pemerhati Politik