KLAIM
Dalam media sosial Facebook, nama akun Pelitamas Mandiri Sosial Power pada 20 Maret membagikan sebuah video yang menampilkan cuplikan pembacaan sebuah berita dari Metro TV terkait salah satu anggota sidang Komite HAM PBB yang menyoroti netralitas Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024, khususnya pasca adanya putusan MK yang dianggap melanggengkan Langkah putra sulungnya, Gibran, dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Video tersebut diunggah dengan klaim bahwa Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.
FAKTA
Setelah ditelusuri, tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim pada narasi yang beredar. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas terkait dengan perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.
Pertanyaan mengenai netralitas Presiden RI itu disampaikan oleh anggota Komite HAM PBB dari Senegal, yaitu Ndiaye. Dalam sidang tersebut, Ndiaye juga menanyakan beberapa hal lainnya seperti hak warga di Papua, hingga Undang-Undang Terorisme.
Dengan begitu, klaim pada narasi yang menyebutkan adanya putusan pelarangan Prabowo dan Gibran menjadi Presiden-Wapres oleh Mahkamah Internasional PBB, tidak benar. Sebab, faktanya dalam video yang disertakan, anggota komite HAM PBB hanya menyoroti mengenai netralitas Jokowi dalam Pilpres 2024 usai adanya putusan MK yang dianggap melanggengkan putra Jokowi untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Sumber: https://cekfakta.com/focus/16817
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.