SERIKATNEWS.COM – Kasus mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya selaku mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin masih lanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, telah memanggil 1 orang camat dan 1 orang kepala desa di Probolinggo untuk diminta keterangan.
Pemanggilan terhadap 2 orang tersebut, yaitu Camat Kraksaan Puja Kurniawan dan Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Widi Purwanto pada Senin (4/9/2023). Keduanya diperiksa oleh penyidik antirasuah di Mapolres Probolinggo Kota di Jl. Dr. Moch Saleh Nomor 34.
Pemanggilan camat dan kepala desa ini bukan lagi diminta keterangan terkait kasus jual beli jabatan. Melainkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga gratifikasi. Sebab, sebelumnya KPK sudah menyita aset Rp104,8 miliar berupa emas, tanah, bangunan dan kendaraan.
Pemeriksaan terhadap camat dan kepala desa ini mendapat tanggapan dari pegiat antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin. Menurut dia, KPK dalam kasus ini jangan mengulur-ulur waktu, jika memang sudah terkumpul bukti-buktinya, maka harus segera diproses ke meja hijau.
“Kita paham memang KPK masih punya caranya sendiri dalam menangani kasus gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari dan suaminya ini, tapi kalau dua kasus ini sudah tuntas dalam artian semua bukti dan keterangan cukup, harus segeralah,” kata Samsudin, Selasa (5/9/2023).
Terbaru, menurut Samsudin, pihak KPK juga telah merilis jika dari kasus TPPU mantan Bupati Probolinggo yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, penyidiknya sudah menyita sebesar Rp104,8 miliar dari aset berupa emas, tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.
“Kemarin juga sudah memanggil dan memeriksa 2 orang, yaitu Camat Kraksaan dan seorang kades. Kami harap kasus TPPU dan gratifikasi ini segara untuk diproses, jangan sampai menunggu masa tahanan dua pelaku korupsi itu selesai,” ujar pria kelahiran Kecamatan Tiris itu geram.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...