SERIKATNEWS.COM – Lebih dari 400 restoran terancam gulung tikar apabila PPKM Darurat diperpanjang dari rencana awal yang seharusnya selesai pada 20 Juli 2021. Jumlah restoran tersebut hanya memperhitungkan area Jabodetabek. Belum menghitung potensi restoran tutup permanen di seluruh Jawa dan luar Jawa, yang juga diberlakukan PPKM Darurat.
Menurut Wakil Ketua PHRI Bidang Restoran Emil Arifin, survei PHRI pada Desember 2020 lalu, total restoran yang tutup permanen di Jabodetabek saja mencapai 1.033 unit usaha. Sedangkan, sekitar 400 restoran memutuskan tutup sementara.
“Ada 400 sekian yang tutup sementara, sekarang bisa jadi tutup permanen, semua itu Jabodetabek. Intinya, kalau diperpanjang semakin banyak restoran yang tutup permanen,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin 19 Juli 2021.
Emil mengatakan, larangan dine in membuat pendapatan restoran hanya terhimpun 10 persen. Diprediksinya, angka kerugian semua restoran di Jabodetabek selama pandemi Covid-19 bisa mencapai lebih dari Rp5 triliun.
“Kerugian lima grup restoran besar saja bisa tembus Rp1 triliun selama pandemi, mungkin lebih. Kalau di Jabodetabek mungkin lebih dari Rp5 triliun,” imbuhnya.
Diungkapkan juga, sejumlah restoran telah melakukan PHK pada karyawan. Sehingga tidak bisa lagi mengambil kebijakan PHK lantaran karyawan tetap hanya tersisa 6-7 orang secara rata-rata. Padahal menurut Emil, dalam kondisi normal karyawan di restoran bisa mencapai 27 hingga 30 orang.
Menurutnya, langkah terakhir yang bisa ditempuh pengusaha restoran adalah merumahkan karyawan tanpa upah. “PHK yang kena pertama tenaga harian di awal-awal. Kemudian, tenaga kontrak, kemudian habis, tinggal tenaga tetap. Jadi, dulu sudah sebagian karyawan sudah dilepas (PHK),” katanya lagi.
Lebih lanjut Emil mengatakan, pengusaha restoran tidak keberatan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat. Namun, sebaiknya ada batasan waktu PPKM Darurat, serta efektif menekan angka penularan.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah memberikan bantuan kepada pengusaha restoran. Bentuknya berupa pembebasan pajak, subsidi gaji karyawan, hingga pembebasan uang sewa.
Sayangnya, ia menilai kebijakan PSBB, PSBB transisi, PPKM, PPKM mikro, dan PPKM darurat tidak membuahkan hasil penurunan kasus. Selain itu, kebijakan diperpanjang terus menerus tanpa memberikan kepastian kepada pengusaha.
“Mau tutup sebulan, dua bulan, kami tapi dikasih kompensasi. Itu yang berat sekarang, karena modal kerja habis, mau ambil bank pasti bank tidak kasih, itu pun bunganya jadi beban lagi bagi kami,” pungkasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.