SERIKATNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menpora Imam Nahrawi dengan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Imam Nahrawi) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (12/6/2020).
Jaksa juga menuntut pria kelahiran Bangkalan, Jawa Timur itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00. Jika dia tidak membayar denda dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan inkracht, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang sebagai uang pengganti.
Apabila hasil lelang itu belum cukup, Imam akan dikenakan pidana tambahan selama 3 tahun penjara. Selain hukuman penjara, denda dan uang pengganti, dia juga dituntut untuk dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan itu dijatuhkan oleh Jaksa dengan alasan bahwa Imam terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi. Yang pertama, Imam dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum dalam rangka mempercepat proses persetujuan pencairan bantuan dana hibah KONI pada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Yang kedua, politikus PKB itu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama asistennya. Uang sebesar itu diterima Imam lewat bantuan Ulum selaku perantara.
Imam dinilai melanggar dakwaan kesatu alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi juga dinilai melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...