SERIKATNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika, Rabu 24 November 2021.
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 12,7 kilogram sabu. Seluruh barang bukti didapat dari 124 kasus selama kurun waktu setahun.
Hadir ikut memusnahkan barang bukti yaitu jajaran Forkopimda yang dipimpin Kajari Sampang Imong Job Marsudi, di antaranya H Abdullah Hidayat selaku Ketua BNK dan Wakil Bupati Sampang, Kapolres AKBP Arman, Ketua PN Aries Sholeh Effendi, Kapten Inf M Nizen dari Kodim 0828, Kadinkes dan KB dr Najichs serta tokoh masyarakat.
Menurut Imong Job Marsudi, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya sabu, tetapi juga senjata tajam (Sajam) serta handphone dan alat penggunaan sabu lainnya.
“BB yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan pengungkapan 124 kasus selama tahun 2021,” ujarnya.
Dijelaskan dari jumlah itu didominasi kasus narkoba. Yakni, 105 kasus, sisanya kasus kriminal.
Sementara H Abdullah Hidayat mengungkapkan pemusnahan barang bukti khususnya sabu dengan jumlah cukup besar ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan narkoba.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberantas serta meminimalisir penggunaan dan peredaran narkoba di Sampang,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura