SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya nasib pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sebab, menurut KPK, yang berhak menerbitkan Perppu hanyalah presiden.
“Kalau soal Perppu kita serahkan saja pada presiden, karena itu domain dari presiden,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Meski demikian, Febri tetap berharap Jokowi segera menerbitkan Perrpu karena revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna bisa melemahkan kinerja KPK. Setidaknya, terdapat 20 poin yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi.
Walaupun sejumlah partai politik menolak penerbitan Perppu, Febri berharap keputusan Presiden Jokowi berpihak kepada rakyat. “Karena menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu itu merupakan otoritas dari presiden,” katanya.
Febri mengatakan bahwa ada banyak peraturan internal KPK yang berubah akibat undang-undang baru tersebut. Bahkan, setengah aturan internal KPK berubah drastis. “Ini tentu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan cepat dan gampang, meskipun kita tidak bisa menghindari risiko kerusakan-kerusakan atau pelemahan yang terjadi di KPK akibat dari revisi UU itu,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...