SERIKATNEWS.COM – Proyek pembangunan Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC) yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pantang surut disoroti oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep.
Pada Rabu 23 Agustus kemarin, pengurus HMI bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan rumah sakit milik Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah tersebut.
Dalam tinjauannya, pengurus HMI menunjukkan dan menjelaskan secara implisit bentuk pelanggaran pembangunan Rumah Sakit BHC kepada Komisi III DPRD Sumenep yang dinilai melanggar regulasi. Beberapa poin yang ditunjukkan meliputi tata letak pembangunan dan kondisi sungai yang merupakan kawasan lindung.
M. Shohir, Ketua HMI Cabang Sumenep mengatakan, sidak yang dilakukannya ini adalah sebagai tindak lanjut dari penyikapan sebelumnya. Sebab, pihaknya sudah melakukan audiensi ke Dinas PUTR, aksi demonstrasi ke Kantor Pemkab serta Kantor DPRD Kabupaten Sumenep. Terakhir, organisasi hijau hitam itu melakukan audensi bersama Ketua DPRD Sumenep dengan melahirkan sebuah kesepakatan untuk melakukan sidak langsung ke lokasi pembangunan BHC.
“Hari ini, kami melakukan sidak bersama DPRD ke lokasi pembangunan sebagai tidak lanjut pengawalan proyek pembangunan BHC yang kami nilai tidak taat regulasi. Dan juga memberitahukan kepada DPRD yang lalai akan tanggung jawabnya dalam mengawasi kinerja eksekutif yang tidak melakukan kewajibannya dalam melindungi kawasan lindung, khususnya tidak melakukan garis sempadan sesuai amanah Permen PUPR,” ucap Shohir.
Alhasil, dari sidak yang dilakukan itu, pengurus HMI Cabang Sumenep merasa kecewa karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
“Hasil sidak memang jelas posisi bangunan tidak sesuai dengan regulasi tentang kawasan lindung, namun dirinya disajikan hal baru, yakni proses bangunan tebing yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang menurutnya malah mengubah terhadap kondisi sungai, dan DPRD lebih banyak pembahasannya terhadap hal tersebut,” ungkapnya kepada media Serikat-News.
“Selain itu, tidak adanya penetapan garis sempadan. Ada dua hal yang kami kecewakan. Pertama, adanya pembangunan tebing yang tidak jelas pelakunya siapa. Kedua DPRD Kabupaten Sumenep lebih banyak pembahasan terhadap pembangunan bangunan tebing tersebut, bukan pada konteks awal yakni proses proyek pembangunan BHC yang diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia tentang Penataan Ruang, PP RI tentang Sungai, Perda RTRW Sumenep dan Permen PUPR yang berlaku,” jelasnya.
HMI Cabang Sumenep berharap kepada DPRD Kabupaten Sumenep untuk bersikap tegas dalam mengevaluasi kinerja eksekutif dan segera merekomendasikan penertiban proyek pembangunan BHC.
“Kami berharap kepada DPRD Kabupaten Sumenep harus tegas dalam mengevaluasi eksekutif dan bangunan BHC tidak boleh dibiarkan beroperasi, harus rekomendasikan untuk ditertibkan. Apalagi DPRD komisi III sudah mengetahui secara langsung, bahwa ada langkah untuk melindungi pembangunan dengan cara menggerus sungai tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Shohir menyampaikan bahwa HMI akan tetap komitmen mengawal pelanggaran tersebut sampai Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan apa yang menjadi tuntutan sewaktu aksi sebelumnya, Kamis (20/07/2023). Harapannya, DPRD Sumenep khususnya Komisi III untuk segera mengevaluasi OPD yang terlibat di dalam proses pembangunan BHC.
“Jika DPRD tidak berlaku tegas, kami akan tuntut langsung di depan gedung DPRD Sumenep untuk meminta mereka mundur dari jabatannya sebagai wakil kami masyarakat Sumenep,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi mengatakan, ketika melihat fakta di lapangan, pembangunan tebing sungai itu terlalu masuk ke badan sungai. “Setelah konfirmasi ke konsultan pengawas ternyata memang ada permintaan dari pihak gedung untuk dilebarkan 3 meter masuk ke sungai, yang awalnya 9 meter menjadi 12 meter,” jelasnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai sempadan sungai, pihaknya berencana akan mengundang balai Jawa Timur, karena itu memang programnya. “Tebing itu bukan punya daerah atau rumah sakit, tetapi itu program dari balai yang anggarannya 7,8 miliar,” katanya.
“Akhirnya kemarin itu banyak yang mencurigai. Ini kenapa kok ini yang dibangun, kenapa tidak sungai yang lain. Nah, indikasi itu nantinya yang akan didalami dalam forum dengan mengundang pihak rumah sakit, kontraktor pelaksana, pengawas dan kalau perlu dari pihak balai,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...