SERIKATNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep secara resmi menahan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen BOP Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-guluk.
Keempat terdakwa itu masing-masing H. Anas, warga Sumenep, sedangkan Jamaluddin, Abdurrahman, Achmad Faidi, merupakan warga Kabupaten Pamekasan.
Mereka ditahan atas kasus pemalsuan dokumen BOP Annuqayah Daerah Lubangsa yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
“Mulai hari ini, Kamis 9 Juni 2022, keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut pada perkara kasus pemalsuan dokumen BOP pondok pesantren Annuqayah Guluk-guluk,” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH dalam jumpa pers, Kamis (9/6/2022).
Menurut Kajari, modus para terdakwa melakukan pemalsuan dokumen BOP Annuqayah untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi.
“Modusnya keempat terdakwa ini sama, yaitu untuk mengambil keuntungan secara pribadi,” ucapnya.
Penangkapan keempat terdakwa lanjut Kajari Trimo, hanya berselang selama tiga hari, yakni sejak dinyatakan P21 pada tanggal 6 Juni 2022 dan setelah itu memasuki tahap dua dengan dilakukan penahanan.
“Hanya berselang tiga hari sejak P21 pada 6 Juni 2022 empat tersangka kita tahan, dengan syarat formil dan materil dinyatakan lengkap,” terangnya.
Adapun keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 266 ayat 5, pasal 55 ayat 1, dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan data atau dokumen dengan ancaman di atas 5 tahun kurang penjara.
“Ke empatnya terancam pidana kurangan selama 5 tahun penjara. Dan saat ini kita titipkan langsung di Rutan Sumenep,” tukasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...