SERIKATNEWS.COM – Pemerintah mendorong perusahaan di berbagai bidang, terutama di Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) agar adaptif terhadap perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Namun, dalam pemanfaatannya perlu merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (SE Menkominfo) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendoman Etika AI.
“Pedoman etika itu menjadi semacam regulasi sukarela. Sembari, pemerintah akan mendukung dari sisi perundang-undangan,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong dalam diskusi panel bertajuk “AI dan Masa Depan Komunikasi Publik”, di Jakarta, pada Selasa (23/4/2024).
Pedoman etika tersebut bisa menjadi acuan dalam pengunaan AI. Pasalnya, pemanfaatan kecerdasan artifisial rentan menimbulkan masalah lain, seperti polarisasi, disinformasi, pelanggaran hak cipta, dan lain sebagainya.
Usman dalam kesempatan ini mendorong agar ada peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) di bidang humas. Harapannya agar bisa lebih terampil dalam pengelolaan narasi suatu informasi.
“Manusia harus menjadi agency, menjadi entitas yang berperan membuat keputusan, menentukan arah narasi (dan konteks) suatu informasi. Untuk itu, kita (SDM kehumasan) harus upgrade diri juga,” tegasnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Perhumas Dorien Kartikawangi, pemanfaatan AI di bidang kehumasan saat ini semakin luas. Pemanfaatannya tidak hanya untuk menganalisis data dan mengidentifikasi tren, akan tetapi juga untuk menelusuri dan mengukur dampak suatu program public relation.
Integrasi praktik kehumasan dengan kecerdasan artifisial sendiri telah terjadi sejak lama. Bisa dilihat sejak 2016 perkembangannya semakin pesat, termasuk untuk membuat siaran pers.
“Apakah praktik itu salah? Tidak salah. Tapi perlu diingat, tetaplah utamakan keaslian, orisinalitas. Seberapa asli pesan yang anda sampaikan itu,” katanya.
Pihaknya membenarkan pentingnya pertimbangan dari kacamata etika. Pasalnya, hal itu menjadi paling mendasar dalam membangun kepercayaan konsumen, keselarasan dengan regulasi, dan untuk mengimplementasikan praktik kehumasan yang berkelanjutan.
“Dan kalau berbicara implementasi etika di bidang kehumasan, akan sangat terkait dengan nilai moral yang menyertai manusia (humas) dalam berperilaku,” imbuhnya.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, integrasi praktik kehumasan dengan AI tidak terelakkan. Dengan demikian, praktisi humas sebisa mungkin selalu adaptif terhadap kehadiran teknologi yang berperan penting dalam mengelola dan memanfaatkan informasi secara cepat dan efektif.
Menurutnya, tidak semua tugas bisa digantikan kecerdasan aritifisial. Misalnya, dalam menyusun narasi yang membutuhkan kebijaksanaan.
“Seperti apa narasi atau konteks dari sebuah informasi yang sebetulnya ingin disampaikan ke publik. Atau dalam pemilihan key word,” kata Staf Khusus III Menteri BUMN.
Dia juga meminta SDM di bidang kehumasan agar terus meningkatkan kapasitas diri, memperkaya pengalaman, dan sudut pandang. “Wisdom itu seiring pengalaman. Tinggal tim humas terus upgrade mindset agar bisa menentukan narasi yang tepat atas suatu informasi,” katanya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...