Mencermati perkembangan situasi nasional melalui Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 222 berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya“. Ia mengatakan Pasal tersebut pernah di mohonkan judicial review namun ditolak Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu Pasal tersebut menjadi acuan dalam konfigurasi politik terutama Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, namun karena kedepan adalah pemilu serentak yang juga pemilu legislatif baik Pusat, Provinsi, Kabupaten /Kota dan DPD yang juga Pemilukada pada bulan Juni 2017.
Menilai partai-partai akan melihat pertama hasil pemilihan kepala daerah pada 2018 khususnya dua wilayah dengan jumlah penduduk dan/atau pemilih terbesar yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur, karena konfigurasi politik nasional sangat dipengaruhi konstelasi di dua Provinsi tersebut, sedangkan Jawa Tengah sudah menjadi rahasia publik adalah hampir 55% adalah basis Nasionalis-Marhaenis-Soekarnois atau Banteng. sedangkan yang kedua partai – partai akan berfikir bagaimana untuk lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, terkait persoalan ini pasti partai – partai yang mempunyai peluang untuk mengusung kader, elit, Profesional dan/atau Ketua Umum Partai nya untuk mengkorelasikan antara calon dengan elektabilitas partai agar lolos PT atau sebanyak-banyaknya memperoleh kursi di senayan, terkecuali partai – partai yang memang belum memungkinkan menampilkan calonnya akan ikut pada arus politik gabungan partai yang dapat mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden mengingat pemilu 2014 belum ada satupun partai yang bisa mengusung Calonnya sendiri.
Melihat konfigurasi perolehan suara Pemilu 2014 dan Kursi di Senayan sebagai berikut: Suara Pemilu 2014
1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
14. Partai Bulan Bintang 1.825.750 (1,46 persen)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.143.094 (0,91 persen)
Jumlah Kursi di Senayan
1. Partai NasDem (36 kursi atau 6,4% kursi DPR)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi atau 8,4% kursi DPR)
3. Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi 7,1% kursi DPR)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109 kursi atau 19,4% kursi DPR)
5. Partai Golkar (91 kursi atau 16,2% kursi DPR)
6. Partai Gerindra (73 kursi atau 13% kursi DPR)
7. Partai Demokrat (61 kursi atau 10,9% kursi DPR)
8. Partai Amanat Nasional (48 kursi atau 8,6% kursi DPR)
9. Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi atau 7% kursi DPR)
10. Partai Hanura 6.579.498 (16 kursi atau 2,9% kursi DPR)
Dari data di atas dengan indikator perkembangan politik yang cukup dinamis Cahyo mengatakan akan ada 2 – 3 Pasangan Calon, hal tersebut dapat dilihat dengan pendekatan elektoral suara partai, karena calon yang di usung pasti akan merupakan manifestasi dari partai tersebut, sebagaimana PDI Perjuangan mencalonkan Jokowi sebagai Calon Presiden, yang mana dalam ingatan publik Jokowi ya PDI Perjuangan, namun untuk mencalonkan sendiri masih membutuhkan 6,05 % suara pemilih atau 0,6 % kursi di DPR masih perlu mencari gabungan partai untuk mencalonkan, begitu pula partai yang lain.
Disisi lain Kehadiran Jokowi di acara Rapimnas Partai Demokrat menunjukan kecerdasan, kejelian dan sinyal politik Jokowi karena Demokrat sendiri memiliki kader muda seperti AHY, dan tokoh – tokoh daerah yang telah teruji seperti Soekarwo, TGB dan Wahidin Halim serta dapat mengurangi jumlah calon dan menurunkan kontestasi politik, yang mana bila Jokowi – Prabowo bisa bergabung maka dianggap pemilu telah usai, namun hal tersebut sekarang telah berlalu.
Penulis Sekjen DPN ISRI, dan Pengamat Politik Ekonomi Kebangsaan
Menyukai ini:
Suka Memuat...