SERIKATNEWS.COM – Pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, dikeluhkan pengunjungnya. Hal ini lantaran ada batasan pengunjung yang harus menunggu di luar kantor PA.
Pelayanan PA itu dikeluhkan Atik Syarifah, asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, saat mengantarkan kerabatnya mengambil surat nikah. Namun, oleh satpam yang diperbolehkan masuk hanya 1 penganten dan 1 saksi, sedangkan lainnya wajib menunggu di luar.
“Semua mengeluh mas, bukan cuma dari pihak keluarga saya, tapi ada dari desa lain tadi yang nunggu di luar juga mengeluh. Selain karena panas, juga tidak bisa mendampingi saudara,” kata Atik, Senin (7/8/2023).
Lebih parahnya lagi, lanjut Atik, saat sedang menunggu di luar, ada seorang bayi sampai nangis karena ibunya yang mengurus cerai tak kunjung keluar. Saat meminta ke satpam untuk mengantarkan bayinya, satpam tetap bersikukuh melarang.
“Katanya aturan dari pimpinan barunya. Parah banget kalau sampai pelayanannya seperti itu. Kebetulan tadi pas di luar ada juga yang ngeluh dari Desa Liprak Kulon, ada yang dari Bantaran, dan Karangkajar,” curhat Atik.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota Pokja Jurnalis Kraksaan, Ainul Jannah. Saat hendak peliputan dan sudah janjian sama Humas PA Kraksaan, oleh satpamnya sampai diminta menunjukkan bukti janjiannya.
“Sampai minta lihat chatan saya sama Humas PA Kraksaan. Padahal saya cuma mau liputan, iya kalau di chatan saya tidak ada pembicaraan rahasia, kelewatan parah pelayanannya,” tutur Ainul Jannah.
Sementara Panitera Muda PA Kraksaan Syafiuddin saat dikonfirmasi tak merespons. Pesan singkat via WhatsApp hanya dibaca saja.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...