SERIKATNEWS.COM – Puluhan perhimpunan dokter menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Mereka menilai bahwa Menkes Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter spesialis radiologi hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama dengan lebih dari 30 perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis menolaknya dan meminta agar Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 itu segera dicabut.
Permohonan pencabutan Permenkes yang disampaikan ke Menkes Terawan tertanggal 5 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh masing-masing perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis. Berikut ini isi tuntutan agar Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 itu segera dicabut:
Kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 dirasa sangat memerlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing, namun dengan terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 (PMK 24/2020) yang mengutamakan teman sejawat spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain baik dokter umum pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama maupun dokter spesialis pada Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama dan Paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion, dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antar teman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.
Kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas bahkan dapat dipastikan akan timbul apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama maupun Paripurna, secara konsekuen menerapkan PMK 24/2020 dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis, karena pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat 2 (dua) tahun.
Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Bapak Menteri selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion ini, padahal teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, maka dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.