SERIKATNEWS.COM – Di tengah mewabahnya virus korona (Covid-19), Pemprov DKI Jakarta mengelunturkan anggaran yang begitu fantastik. Dasar hukum alokasi anggaran Rp1,032 triliun adalah Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No. 162 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, serta Peraturan Gubernur No. 28 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur No. 162 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT), penundaan sejumlah penanaman modal daerah (PMD) khususnya anggara infrastruktur pelaksanaan formula E, dan penundaan pembelian tanah. Nantinya dapat dimanfaatkan oleh dinas kesehatan, dinas sosial, badan penanggulangan bencana daerah, dan sejumlah OPD terkait penanggulangan Covid-19.
Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan alokasi anggaran Covid-19 di Jakarta hingga Mei 2020 sebesar 3,023 Triliun. Anggaran ini berasal dari realokasi APBD 2020 untuk ditambahkan pada belanja tidak terduga (BTT) dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19.
Pengurus Kooordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia DKI Jakarta (PKC PMII DKI Jakarta) berpendapat bahwasanya perlu adanya pengawasan yang efektif dan efisien dalam mengawal anggaran covid-19 yang digelontorkan oleh Pemprov DKI Jakarta selaku pemangku kebijakan, agar serapan anggaran tersebut dapat tersosialisasi dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut.
“Begitu pula dalam pendistribusian bantuan juga harus dengan melibatkan elemen tokoh-tokoh agama, masyarakat, hingga perangkat RT/RW,” ujar Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Di lain sisi, dia juga menyampaikan perlunya ada transparansi anggaran yang sudah digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta selama penanganan Covid-19 sampai detik ini. Akan tetapi, yang menjadi kekhawatiran juga dengan diterbitkannya PERPPU Covid-19 yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1, 2 dan 3.
“Di mana dalam pasal tersebut menjadikan setiap lembaga pemerintah atau KSSK menjadi kebal hukum dalam penanganan Covid-19. Ini mengidentifikasikan bisa terjadinya penyalahgunaan anggaran Covid-19,” pungkasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...