SERIKATNEWS.COM – Sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur yang melibatkan Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik mengamankan barang bukti tersebut ketika menggeledah Kantor PT Purnama Karya Nugraha (PKN) dan rumah kediaman pemiliknya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 13 April 2021.
“Diamankan sejumlah bukti berupa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang ditemukan di lokasi tersebut,” ujar Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara Penindakan KPK, pada Rabu, 14 April 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.
Barang bukti tersebut, lanjut Ali, akan dilakukan analisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan melalui izin Dewan Pengawas KPK.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan diharuskan melalui izin Dewan Pengurus KPK.
Ali Fikri juga menambahkan, tim penyidik tengah melanjutkan penggeledahan di kantor Agung Sucipto selaku tersangka yang berada di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Perkembangan selanjutnya akan segera kami informasikan kembali karena saat ini kegiatan masih berlangsung,” tambah Ali.
Sebagi informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sejumlah tiga orang dalam kasus terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Tiga orang tersangka tersebut antara lain ialah Nurdin, Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa Nurdin diduga telah menerima suap serta gratifikasi sebesar Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Setelah ada indikasi terkait adanya aliran dana dari Nurdin, lembaga antirusiah saat ini sedang melakukan pengusutan terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lainnya.
Bertugas sebagai Reporter Serikat News di Jogja