SERIKATNEWS.COM – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang melaporkan Subaidi Masajid, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Pengurus Nahdlatul Ulama (NU).
Tidak tangung-tangung, Subaidi Masajid yang merupakan Warga Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Sampang dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (12/10/2021) malam.
Sebelumnya, LPBH NU Sampang melayangkan somasi atau kesempatan terhadap Subaidi untuk menarik kata katanya. Namun, dirinya menolak. Dia tetap kokoh bahwa apa yang diungkapkan yaitu “Pengurus NU hingga Ke Ranting adalah Mutanajjis Mugholadoh”.
Ketua LPBH NU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) Sampang Alfian Farisi mengatakan, “Hari ini kami telah resmi melaporkan Saudara Subaidi Masajid, kepada Polda Jawa Timur, agar dilakukan tindakan hukum yang berlaku. Sebelum ini kami sudah berusaha baik, dengan memberi somasi, agar meminta maaf, tetapi usaha itu gagal. Maka dari itu kami tempuh jalur hukum.”
Tim LPBH NU Sampang didampingi Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur dan LPBH NU PW NU, tujuan langsung dilaporkan ke Polda Jawa Timur, agar bersama-sama ikut mengawal proses tersebut, dan segera diamankan oleh pihak berwajib.
“Dengan restu para kiai, kami langsung melaporkan terduga ke Polda Jatim, agar nantinya dari Pihak PWNU melalui LPBH NU PW, ikut serta mengawal kasus tersebut, sehingga terduga segara dapat diamankan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura