Oleh: Hasyim (Direktur Hukum Gagas Nusantara dan Pimpinan SKM Cabang Sumenep)
SITUASI menjelang pemilu 2024 beragam stimulus dipertontonkan oleh elite politik. Stimulus secara sederhana berarti rangsangan. Dalam hal ini, rangsangan pada pemilu 2024 terdiri dari 3 calon presiden, barisan menteri pada salah satu calon, dan mengungkit masa lalu membuat semakin menarik untuk diulas.
Responsible terhadap rangsangan tersebut beragam. Paslon 01 dianggap mewakili keresahan dan ketidakpuasan kinerja pemerintah untuk memenuhi rasa keadilan. Paslon 02 digambarkan mewakili anak muda yang butuh solusi pemuda, walaupun tidak bisa lepas dari privilege dibandingkan pemuda yang bukan siapa-siapa,. Sementara 03 menjelma sebagai panglima supremasi hukum untuk menghapus perspektif hukum tumpul ke atas tajam ke bawah.
Sedangkan respons pada barisan menteri terbanyak akan mempengaruhi komponen kekuatan untuk memenangkan calon yang diusungnya, kekuatan modal dan kekuatan relasi menggunakan garis komando dari kapten timsesnya. Lebih jelasnya, sebut saja barisan pemodal yang dibungkus dengan nama tim.
Sejumlah rekam jejak masa lalu diungkit, politik identitas, terbayang era Orde Baru penculikan aktivis, trauma parpol yang menjajah dan mendahulukan kepentingan golongannya. Itu semua sudah menjadi stimulus respons pemilu 2024.
Media massa menjadi distributor untuk menyampaikan informasi perkembangan pemilu kali ini semakin mengakar. Deklarasi pendukung di setiap pelosok daerah, banner paslon terpampang di pinggir jalan, dan gagasan paslon diuraikan tim kampanye.
Mengambil konklusi siapa yang akan dipilih sangat rumit dan membingungkan bagi sebagian kalangan, terutama kalangan pemuda penentu 2024, kebenaran maupun ketidakbenaran meresap di semua lini. Namun, dengan adanya analisa pakar hukum tata negara, pengamat politik, akademisi konsisten menjadi rujukan pemuda yang paham analisis tentang situasi bangsa dan negara membuat tercerahkan untuk menentukan pilihan. Sedangkan pemuda lain hanya melihat, mendengar potongan-potongan informasi sehingga menimbulkan respons liar tidak berkemajuan.
Pemilu 2024 harus menjadi pembuka untuk mewujudkan harapan menuju kesejahteraan dan kemakmuran ditandai dengan rakyat Indonesia harus sadar dan wajib menuntut konsep kebijakan antar calon. Jangan terima jika hanya menyuguhkan janji. Tegak lurus penyelenggara pemilihan, kekuatan hati untuk mengatasi segala pelanggaran. Serta ketidakberpihakan pejabat, tangan-tangan penguasa perlu untuk menjaga etika politik dan pemerintahan.
Asas-asas pemilu dijunjung tinggi dan wajib dipenuhi. Masyarakat pun berhak untuk menentukan pilihannya sendiri secara langsung tanpa tekanan dan tanpa perantara umum berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Bebas menentukan pilihannya demi membawa aspirasi, pilihan rahasia tidak diketahui dan tidak diarahkan untuk mencoblos.
Semua pihak yang terlibat dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur. Adil dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Menjaga tujuan pemilu menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; 1) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; 2) mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; 3) menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; 4) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan 5) mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Kepatuhan pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan menjadi kunci keutuhan sosok pribadi negarawan.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...