SERIKATNEWS.COM – Surat Presiden (Surpres) Jokowi yang ditujukan kepada DPR tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Supres itu menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU Cipta Kerja di DPR.
“Sudah didaftarkan. Sidang pertama pada Selasa 19 Mei 2020,” ungkap Direktur YLBHI Asfinawati, dikutip dari Detik.com, Minggu (10/5/2020).
Beberapa organisasi selain YLHBI yang ikut menggugat di antaranya; Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Mereka bergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi. Perkara itu mengantongi nomor 97/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatan, Supres yang dikeluarkan Jokowi kepada Katua DPR RI mengenai pemenyarahan kewenangan pembahasan RUU dinilai tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan pada 12 Februari 2020 perihal penyerahan kewenangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang disertai dengan penunjukan Menteri Koordinator Perekonomian sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang,” tulisnya.
Ketidak-terbukaan pemerintah dan tidak dilibatkannya masyarakat saat menyusun draf RUU Cipta Kerja, serta prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang dikesampingkan, juga dilihat sebagai tindakan yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan substansi dalam proses penyusunan. Yang terjadi justru sebaliknya, keterlibatan pengusaha lebih kental dalam penyusunan RUU Cipta Kerja tersebut.
“Masyarakat yang terdampak RUU ini tidak didengar sama sekali, dilibatkan juga tidak. Pembentukan RUU ini sangat diskriminatif,” ungkap Arif Maulana, anggota Tim Advokasi.
Menyukai ini:
Suka Memuat...