JAKARTA – Klaim pemerintah bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 meningkat dan tidak dipangkas untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dari para pemohon Perkara 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum pemohon, Sibghotulloh Mujaddidi, menilai terdapat ketidaksinkronan antara narasi kenaikan anggaran dan struktur belanja yang justru menunjukkan penurunan pada sejumlah pos penting.
Menurutnya, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah pada 2026 turun menjadi Rp264 miliar dari sebelumnya Rp347 Triliun pada 2025. Selain itu, pos pembiayaan pendidikan juga menyusut dari Rp50 Triliun menjadi Rp34 Triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penurunan ini bukan angka kecil. Ketika transfer ke daerah berkurang, sekolah—khususnya swasta—kehilangan ruang fiskal untuk mempertahankan kesejahteraan guru honorer,” tegas Sibghotulloh.
Ia juga menyoroti dihapuskannya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan. Akibatnya, sekolah tidak lagi memiliki dukungan khusus untuk pembangunan dan perbaikan sarana, sementara penggunaan Dana BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 40 persen.
“Dengan struktur seperti ini, sangat wajar jika tunjangan guru honorer swasta terancam menyusut dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Hakim, menambahkan bahwa dampak efisiensi juga dirasakan mahasiswa. Ia menyebut adanya penurunan kuota beasiswa KIP-K dan LPDP, penundaan pembayaran tunjangan profesi dosen, serta pemotongan anggaran Perpustakaan Nasional.
“Mahasiswa merasakan langsung efek efisiensi anggaran. Dukungan akademik menyempit, akses pembiayaan berkurang. Ini tekanan fiskal yang nyata, bukan asumsi,” kata Hakim.
Para pemohon menegaskan tidak menolak program MBG, namun mempersoalkan sumber pendanaannya.
“MBG tidak boleh dibiayai dengan menggerus anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN,” tegasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...