SERIKATNEWS.COM – Lakpesdam MWC NU Batang-batang menggelar Sekolah Kebijakan. Kegitan yang dilaksanakan dengan tema Analisis Kebijakan dan Pengembangan Desa tersebut berlangsung di gedung MWC NU Batang-batang, Sumenep, Minggu 27 Maret 2022.
Menurut Ketua Lakpesdam NU Batang-batang, Zawawi dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka merespons untuk bersama-sama memajukan desa dan pemberdayaan masyarakat. “Harusnya para instruktur ini punya alokasi waktu tersendiri paling tidak selama empat hari, tapi kita anggap ini stadium general. Selanjutnya, kita lakukan upgrade, advokasi, edukasi dalam rangka follow up kegiatan ini,” katanya.
Mujib selaku Camat Batang-batang dalam kesempatan ini sebagai narasumber acara mengatakan, sebagian besar desa di lingkungan Batang-batang sudah melakukan upaya pengembangan dan pembangunan desa. “Namun, tentu dukungan dari semua pihak termasuk kajian seperti ini penting terus didorong agar bersama-sama memajukan desa,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Desa Lobuk, Moh Sholeh. Dalam membangun desa perlu dilakukan secara bersama-sama. Harus ada kerja sama antara aparat desa, tokoh masyarakat, pemuda desa, dan masyarakat pada umumnya.
“Selain itu, pemimpin desa tidak hanya dibutuhkan perjuangannya, tetapi juga pengorbanannya karena pemimpin desa mengurus semua masalah dan kebutuhan masyarakat. Dari sejak sebelum lahir hingga meninggal kepala desa harus terlibat langsung mengurusnya,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, M Muhri dalam kesempatan ini menyampaikan hal yang urgen tentang pengembangan desa. Bahwa pemerintah akan terus konsisten membangun Indonesia dari desa.
“Sejak tahun 2014 hingga sekarang pemerintah konsisten dan terus berkomitmen membangun desa melalui perangkat kewenangan yang diberikan salah satunya melalui program DD dan ADD. Dalam hal ini Kemendes akan membangun Indonesia melalui pinggirin termasuk program terbarunya yaitu SDGs Desa,” katanya.
Sementara Faidi Haris, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus dosen IAIN Madura mengatakan bahwa desa adalah organisasi pemerintah lingkup kecil yang memiliki kewenangan besar. Luasnya kewenangan pemerintah desa dalam mengatur rumah tangganya secara yuridis tampak lebih jelas pasca reformasi.
“Maka sebetulnya semua perangkat sejarah dan hukum sudah lengkap dalam rangka memajukan desa,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...