SUMENEP – Dunia perdesaan di Kabupaten Sumenep tengah diguncang oleh kabar mengejutkan terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Ratusan Kepala Desa (Kades) dilaporkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pemotongan dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp108 miliar tersebut. Dana BSPS seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni milik warga miskin di berbagai desa.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Miskun Legiyono, buka suara. Pria yang akrab disapa Kades Iyon ini menegaskan bahwa para Kepala Desa tidak memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaan program BSPS.
“Desa hanya berperan sebagai pengusul, bukan pelaksana program. Jadi tidak ada hubungan langsung dengan teknis penggunaan dana BSPS itu,” ujar Iyon kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, pelaksana program BSPS terdiri dari tiga unsur utama, yakni penerima bantuan (masyarakat), pendamping program dari kementerian, dan toko material sebagai penyedia bahan bangunan. Dengan struktur seperti itu, Kepala Desa disebutnya hanya bertugas secara administratif.
“Sudah jelas, keterlibatan desa hanya sebatas mengusulkan calon penerima berdasarkan kondisi masyarakat. Tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Iyon menyatakan siap memberikan pembelaan kepada setiap Kepala Desa yang dipanggil Kejari, selama mereka tidak terlibat secara langsung dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut.
“Oleh karena itu, sebagai Ketua AKD, saya siap membela Kepala Desa mana pun jika mereka dipermasalahkan dalam konteks pelaksanaan program ini,” kata dia.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi para Kades. Menurutnya, belum tentu para pengusul turut menikmati dana bantuan.
“Sangat mungkin justru ada oknum di luar struktur pemerintahan desa yang bermain, atau mungkin ada persoalan pada pendamping dan toko penyedia bahan,” ujar Iyon.
Terkait pemanggilan sejumlah Kades oleh Kejari Sumenep, Iyon menduga hal itu masih dalam konteks klarifikasi.
“Mungkin sejumlah Kades itu dipanggil hanya sebagai saksi saja. Karena tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu bahwa warganya menerima bantuan,” ujarnya.
Ia menilai wajar jika pihak kejaksaan memulai pemeriksaan dari para Kades karena mereka mengetahui proses awal pengusulan bantuan di tingkat desa.
“Pihak Kejaksaan tentu ingin mengonfirmasi proses awal pengusulan, termasuk siapa yang ditunjuk, dan bagaimana proses identifikasi calon penerima dilakukan di lapangan,” katanya.
Iyon menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, namun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
“Jangan sampai para Kepala Desa dijadikan kambing hitam. Prosesnya harus transparan dan tidak menyudutkan pihak yang tidak terlibat langsung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumenep telah memulai pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (9/4/2025), dengan lima orang Kepala Desa dari sejumlah kecamatan menjadi pihak pertama yang dipanggil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyebut bahwa langkah ini merupakan tahap awal dalam upaya penelusuran dugaan penyimpangan dana BSPS.
“Ini merupakan hari pertama pemanggilan atas dugaan kasus korupsi dana BSPS 2024 di wilayah Sumenep,” ujar Indra dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang diperiksa akan bertambah.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...