SERIKATNEWS.COM – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe, Kabupaten Puncak, Papua. Aksi KKB itu dipicu rasa kecewa lantaran tak diberi dana desa oleh kepala kampung setempat.
“KSB (kelompok sipil bersenjata-sebutan KKB versi TNI) sempat mengancam agar pesawat maskapai Susi Air dilarang membawa penumpang aparat TNI/Polri dan KSB juga menyampaikan kekecewaannya dengan kepala kampung karena tidak memberikan dana desa,” ujar Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa, Jumat (12/3/2021).
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan KKB tidak berhak mendapatkan dana desa. Dana Desa digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
“Dana Desa itu untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Bukan untuk KKB atau KSB. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak menerima dana desa,” ujar Wamendes Budi Arie Setiadi, Sabtu (13/3/2021).
Pemanfaatan dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa. Budi Arie membeberkan contoh penggunaan dana desa di Desa Ilambet, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, antara lain untuk posyandu Rp64 juta, pemeliharaan jalan Rp50 juta, dan rehabilitasi rumah Rp168 juta.
Kemudian, ada yang digunakan untuk peningkatan kapasitas perangkat desa Rp55 juta dan penanganan keadaan mendesak BLT dana desa Rp504 juta. “Contoh penggunaan dana desa di Desa Ilambet, Kecamatan Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua,” tuturnya.
Adapun syarat penerima dana desa adalah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, yang ditunjukkan dengan memiliki kode wilayah desa. Kemudian Kementerian Keuangan menyusun pagu dana desa pada level kabupaten.
“Lalu Bupati/Walikota membagi pagu itu untuk desa-desa di wilayahnya, pembedanya per desa didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin, dan nilai Indeks Desa Membangun (IDM) keluaran Kemendesa PDTT,” katanya.
Berikut rincian dana desa Kabupaten Puncak:
2015 untuk 80 desa sebesar Rp27.550.317.000
2016 untuk 206 desa sebesar Rp132.588.321.000
2017 untuk 206 desa sebesar Rp168.803.408.000
2018 untuk 206 desa sebesar Rp166.578.832.000
2019 untuk 206 desa sebesar Rp205.140.134.000
2020 untuk 206 desa sebesar Rp213.411.610.000
2021 untuk 206 desa sebesar Rp219.651.453.000
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.