SERIKATNEWS.COM – Sebanyak 8 Kepala Desa di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, masa jabatan berakhir pada Jumat, 17 Desember 2021.
Sesuai regulasi selanjutnya, dari 8 desa itu dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, yang merupakan Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
“Surat Keputusan (SK) Penjabat (PJ) Kepala Desa di Kecamatan Robatal sudah diserahkan ke orangnya tadi pagi,” ungkap H Ahmad Firdausi selaku Camat Robatal, Selasa 21 Desember 2021.
Ditambahkan, 8 desa yang dijabat oleh Pj berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati di antaranya:
- Bahdi merupakan Staf Kecamatan Robatal sebagai Pj Kepala Desa Bapelle.
- Moh Rido merupakan petugas Subbag Umum Kecamatan Tambelangan sebagai Pj Kepala Desa Sawah Tengah.
- Sofiyah Kepala sekolah UPTD SDN Torjunan 3 diangkat sebagai Pj Kepala Desa Torjunan.
- Taufik, Plt Korbid UPTD Pendidikan Kecamatam Robatal sebagai Pj Kepala Desa Robatal.
- Suhartini staf UPTD Pendidikan Robatal sebagai Pj Kepala Desa Jelgung.
- Ahmad Syahwali Kasub Kepegawaian Karang Penang sebagai Pj Kepala Desa Pandiyangan.
- Haris Romadon, Kepala sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional BKPSDM Sampang sebagai Pj Kepala Desa Lepelle.
- Matniri, Staf Kecamatan Robatal sebagai Pj Kepala Desa Tragih.
Camat Robatal itu juga meminta agar semua Pj Kepala Desa melanjutkan program yang ada dan memberi pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
“Saya harap para Pj menaati aturan yang ada dan mengikuti pedoman-pedomannya, demi Sampang Hebat Bermartabat,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura
Menyukai ini:
Suka Memuat...