SERIKATNEWS.COM – Baiq Nuril sudah mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo terhadap kasus yang menimpanya. Dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang dinilai telah menaruh perhatian atas kasusnya itu.
Dia berharap perhatian Jokowi bisa membuat kasusnya selesai dengan cepat sesuai yang diinginkannya.
“Atas perhatiannya Bapak Presiden Jokowi ya saya ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan dengan perhatian Beliau masalah saya ini bisa cepat selesai,” ujar Nuril di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).
Nuril akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung yang telah memutusnya bersalah karena melanggar UU ITE.
Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Sampai sekarang, Baiq Nuril belum menerima putusan MA itu. Padahal untuk mengajukan PK, salinan putusan itu harus dilampirkan.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya akan tetap menunggu salinan putusan tersebut. Peninjauan Kembali adalah satu-satunya solusi yang sedang diupayakan Nuril dan kuasa hukum.
Joko mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan amnesti kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami tetap sangat optimistis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya. Kami tetap pada koridor hukum bahwa kami meyakini majelis hakim nanti di MA terkait dengan PK akan memutus bebas Bu Nuril,” ujar Joko.
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp500 juta.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...