SERIKATNEWS.COM – Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Komnas HAM mencatat ada 8 kasus konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Blitar. Bahkan, ada beberapa kasus pertanahan yang sudah terjadi bertahun-tahun.
“Salah satunya permasalahan yang terjadi di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok yang menjadi permasalahan pertanahan terbesar di Provinsi Jawa Timur,” ujar Bupati Blitar, Rini Syarifah, seperti dilansir Lenteratoday.
Bupati Blitar mengatakan bahwa beberapa kasus pertanahan redistribusi tersebut, di antaranya, Perkebunan Penataran Nglegok, Perkebunan Karangnongko, Perkebunan Swarubuluroto, dan Perkebunan Rotorejo Kruwuk. Kemudian Perkebunan Soso, Perkebunan Gondangtapen, Perkebunan Pasur, dan Perkebunan Tambakrejo.
Dalam upaya penyelesaian konflik agraria tersebut, Pemkab Blitar sejak 2019 lalu telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Blitar.
Dalam pelaksanaannya, tim GTRA akan dipimpin oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.
“Alhamdulillah, atas perjuangan kita selama berpuluh-puluh tahun. Hari ini adalah momentum penting dalam sejarah perjuangan rakyat Karangnongko dan Pemkab Blitar, akhirnya Hak Milik Atas Tanah Hunian dan Tanah Garapan Warga Karangnongko yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agaria dapat diterbitkan sertifikatnya,” jelas Bupati Rini.
Secara simbolis, Bupati Rini bersama Kepala BPN Kabupaten Blitar Dadang M. Fuad telah melakukan penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Karangnongko PT Veteran Sri Dewi, di Desa Mondangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kepada 30 masyarakat Karangnongko pekan kemarin.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini, tanah redistribusi tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Sekali lagi saya ingatkan, hak milik atas tanah ini, bukan untuk diperjualbelikan namun untuk diolah demi kesejahteraan bapak/Ibu sekalian,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Blitar, Dadang M Fuad mengatakan bahwa saat ini masih ada 27 data sertifikat kepemilikan tanah yang sudah masuk ke BPN Kabupaten Blitar. Namun, pemiliknya belum melengkapi beberapa persyaratan pengambilan.
“Sebanyak 27 pemilik tanah ini masih kita tunggu permohonannya, maka mohon untuk segera datang ke Kantor BPN Kabupaten Blitar. Karena jika sudah lewat tahun anggaran, kita sudah tidak bisa memprosesnya,” tandas Dadang. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...