SERIKATNEWS.COM – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Biro Informasi dan Hukum (BIH) Kemenko bidang Kemaritiman secara resmi meluncurkan aplikasi PESAN (Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman) pada Hari Rabu (04-09-2018).
Aplikasi PESAN berfungsi untuk menampung semua aspirasi, baik berupa komentar, usulan, saran atau masukan, dan pengaduan-pengaduan dari berbagai saluran komunikasi resmi miliki Kemenko Bidang Kemaritiman.
Aplikasi ini merupakan suatu inovasi baru yang belum pernah ada di Kemenko Bidang Kemaritiman, untuk mendukung penyampaian aspirasi masyarakat kemaritiman secara terpadu.
“Menurut UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia. Aplikasi PESAN ini dibuat agar semua pesan ataupun pelaporan dapat terpantau dengan baik, dan kita dapat meresponnya juga dengan baik,” kata Kepala Biro Informasi dan Hukum Kemenko Kemaritiman, Latief Nurbana, Depok, Selasa (04/09/2018).
Melalui PESAN ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, menyampaikan komentar, saran atau usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait dengan bidang kemaritiman.
“Dengan adanya aplikasi ini sebenarnya memudahkan masyarakat untuk melapor apapun kejadian yang menyangkut kemaritiman,” tambah Kepala Bagian Humas BIH Kemenko Kemaritiman, Anjang Bangun Prasetio.
“Kami ingin saat ini lebih transparan, efektif dan efisien. Makanya kita integrasikan berbagai aplikasi utamanya yang terkait dengan peran kami di bidang kehumasan. Semua terbuka untuk masyarakat,” ujar Kepala Sub-Bagian Publikasi BIH Kemenko bidang Kemaritiman, sekaligus penggagas aplikasi PESAN, Khairul Hidayati.
Lebih jauh, aplikasi ini dibuat supaya dapat merespon aspirasi dan pengaduan masyarakat dengan cepat, tanpa harus membuka aplikasi yang terpisah.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi PESAN, berikut adalah alur mekanismenya:
- Masyarakat mengirimkan aspirasi melalui aplikasi PESAN.
- Pesan diterima oleh admin/humas yang nantinya akan dijawab langsung atau diteruskan kepada pihak yang terkait.
- Unit kerja terkait memberikan jawaban sesuai dengan laporan atau aspirasi yang mereka terima pada sistem.
- Outputnya atau jawaban akan diterima oleh admin/humas yang akan difilter dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik melalui email.
Lalu, untuk dapat mengakses aplikasi ini masyarakat dapat mengunjungi URL: http://pesan.maritim.go.id melalui browser.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.