SERIKATNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah mengubah/mengganti posisi bawahan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Menurutnya, surat edaran terkait mutasi jabatan sudah diterbitkan.
“Kenapa? Untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent,” kata Tito di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Tito mengatakan surat edaran yang dikeluarkan sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu memuat sejumlah larangan kepala daerah memutasi pejabat jelang pilkada kecuali atas izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada melarang pejabat melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pemenang pilkada. Pasal 190 menyebut pelanggar akan diancam penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp 6 juta.
Mendagri Tito hanya mengizinkan mutasi jika ada pejabat yang sakit, meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas. Kepala daerah pun dilarang mengganti pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di penyelenggara pemilu daerah.
“Ini untuk menjaga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatannya yang jantungnya organisasi itu tidak terganggu,” jelas Tito.
Kemudian Tito menegaskan bahwa pergantian hanya dibolehkan dalam keadaan tertentu yang mendesak dengan boleh menginformasikan kepada dirinya. Setelah itu, masalah akan dikonsultasikan kepada Ketua KPU Arief Budiman.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...