JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Ia menegaskan, pembatalan dilakukan setelah KPU menerima berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan.
“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya Komisi Informasi Publik daerah berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin.
Sebelumnya, keputusan tersebut ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Dalam beleid itu, sebanyak 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, dinyatakan tertutup untuk publik selama lima tahun, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pihak bersangkutan atau menyangkut posisi seseorang dalam jabatan publik.
Dibatalkan Usai Tuai Kritik
Keputusan KPU untuk menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres sebelumnya menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil, pengamat pemilu, dan aktivis keterbukaan informasi. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat transparansi proses pemilu serta melemahkan hak publik untuk mengetahui rekam jejak kandidat.
Kini, dengan pembatalan keputusan itu, dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres kembali dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. KPU berjanji akan segera berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat untuk memastikan mekanisme keterbukaan dokumen berjalan secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Afifuddin menyebut pihaknya ingin memastikan bahwa kebijakan KPU sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.
“Ini adalah bagian dari upaya kami mendengarkan aspirasi publik dan memastikan bahwa KPU bekerja secara transparan,” ujarnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...