SERIKATNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah menganggarkan dana operasional desa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Tjahjo mengatakan, dana operasional desa merupakan dana yang diperuntukan bagi perangkat desa untuk menjalankan program-program yang bersumber dari dana desa.
“Maka kami mengusulkan ada anggaran untuk kades dan perangkat desa sendiri. Jangan sampai nanti menggunakan anggaran desa ini yang justru implikasinya ini ada temuan BPK, temuan inspektorat, temuan kejaksaan, dan sebagainya,” kata Tjahjo.
Ia mengatakan besaran dana operasional desa maksimal 5 persen dari dana desa yang disalurkan pemerintah kepada masing-masing desa.
Tjahjo juga menambahkan bahwa dana operasional desa nantinya masuk pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sedang diproses oleh Kemenkeu lewat ADD, maksimum 5 persen dari anggaran dana desa,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...