SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal. Kali ini, seorang warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, berinisial AT (38), berhasil diamankan karena diduga memproduksi bahan peledak tanpa izin di rumahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan bahan peledak di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah. Merespons laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim kepolisian menemukan berbagai bahan dan alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak. Barang bukti yang diamankan antara lain serbuk silver, belerang, serbuk hitam, sumbu hijau, serta berbagai peralatan seperti palu kayu, lesung besi, dan saringan hijau.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan bahan dan alat tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bahan-bahan yang biasa digunakan untuk membuat bahan peledak, dan tersangka mengaku sebagai pemiliknya,” ujar AKP Widiarti.
Tersangka AT kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan sekitar. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” pungkas AKP Widiarti.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...