SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini merupakan pelajaran penting bagi setiap pejabat supaya membenahi sistem pengelolaan DPRD.
“Ini pelajaran penting buat kita untuk membenahi sistem pengelolaan kinerja DPR sehingga tidak memberi ruang pada proses terjadinya di luar apa yang menjadi hak dan kewenangan DPRD,” kata Cak Imin, di Kantor PWNU Jatim Jalan Masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (3/9/2018).
Cak Imin juga berpesan agar lobi-lobi politik tidak lagi menggunakan uang. Akan tetapi diubah dengan semangat mencari solusi.
“Oleh karena itu, lobi-lobi politik itu tidak harus dengan uang tapi harus dengan semangat untuk mencari solusi,” imbuhnya.
Cak Imin juga mengaku cukup prihatin. Pasalnya, semestinya sudah tidak ada lagi tambahan di luar yang sudah dianggarkan.
“Tentu beberapa kasus DPRD memprihatinkan dalam artian yang menjadi tugas pokok dan fungsi artinya harusnya tidak ada lagi tambahan-tambahan yang bersifat di luar pokok dan fungsi,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...