SERIKATNEWS.COM – Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI-CBT) dinilai sewenang-wenang karena mengubah Nilai Batas Lulus dari 52,5 menjadi 56,5. Perubahan tersebut dilakukan setelah Fakultas Farmasi UTA’45 mengadakan penyelenggaraan UKAI-CBT pada Jakarta pada tanggal 6-7 Agustus 2022.
Diketahui, Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI-CBT) tanggal 18 Agustus 2022 menetapkan kenaikan nilai batas lulus dari 52,5 menjadi 56,5 dan dianggap berlaku surut. Hal itu menimbulkan kegaduhan di kalangan kampus karena uji kompetensi dilakukan sebelum adanya perubahan tersebut.
Menurut Rektor UTA’45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D., penetapan NBL yang sewenang-wenang tersebut juga telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi peserta UKAI-CBT periode Tahun 2021/2022.
“Kerugian materiil yang diderita bagi yang tidak lulus tentu mengakibatkan peserta UKAI-CBT mengalami kerugian karena besarnya biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti UKAI-CBT. Sementara itu untuk menuju (mempersiapkan) UKAI CBT, peserta ujian telah sebelumnya menempuh Pendidikan Apoteker selama 1 tahun dengan biaya yang sangat tinggi,” ungkap Rajes, Senin 12 September 2022.
Sementara kerugian immateriil yang diderita juga tidak kalah besar menimpa peserta UKAI-CBT yang tidak lulus. Mereka harus menanggung malu dan tekanan psikologis yang berat karena ketentuan exit exam yang ditentukan PN UKAI-CBT telah memutus harapannya untuk menjadi apoteker yang baik.
Rajes menganggap alasan PN UKAI-CBT dalam menentukan batas NBL berdasarkan kesepakatan telah menunjukkan kedangkalan pemikiran yang konservatif dengan dalih peningkatan kualitas lulusan. Padahal seharusnya peningkatan mutu lulusan tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang menentukan bahwa proporsi penilaian kelulusan Uji Kompetensi terdiri dari 60% dari IPK Program Sarjana dan 40% berasal dari Ujian Kompetensi (Pasal 3 Ayat (2) Permendikbud No.2 Tahun 2020.
“Dengan adanya kesewenang-wenangan oknum PN UKAI-CBT yang mengubah NBL UKAI-CBT Periode Tahun 2021/2022 kami nilai justru semakin menunjukkan kelembagaan PN UKAI-CBT tidak kredibel dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker. Untuk itu kami akan mengajukan somasi sebagai langkah hukum awal. Jika tidak ada perbaikan tentu kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tegas Rajes.
Rajes mengatakan ada 3 tuntutan yang dilakukan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, yaitu:
- PN UKAI harus membatalkan perubahan nilai batas lulus yang dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Panitia Nasional UKAI-CBT tanpa mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.
- Panitia Nasional UKAI-CBT harus memperbaiki dan merehabilitasi nama baik peserta UKAI-CBT yang dianggap tidak lulus, karena kesewenang-wenangan Oknum pejabat PN UKAI dan di lakukan secara melawan hukum, karena akan berimbas pada psikologis mereka.
- Mengembalikan syarat kelulusan apoteker sesuai dengan Permendikbud No.2 Tahun 2020 tentang Ujian Kompetensi calon Apoteker.
“Jika 3 tuntutan tersebut tidak diindahkan dan dilaksanakan, maka UTA’45 Jakarta akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...