Laju informasi dan dan telekomunikasi dewasa ini, mendorong suatu normal baru. Fenomena munculnya beberapa kekuatan alternatif ekonomi dunia yang mampu menyaingi kekuatan Amerika Serikat dan Sekutu pasca perang dunia kedua. Fenomena ini sedikit banyak memberi peluang pada negara-negara yang dulunya termasuk negara berkembang untuk aktif meningkatkan perekonomian negaranya, setara dengan Amerika Serikat. Misalnya saja Brazil, India dan Republik Rakyat Tiongkok.
Namun demikian, normal baru kekuatan ekonomi dunia juga dibarengi dengan kerentanan dalam isu keamanan, perbatasan, juga meningkatnya populisme dan isu sektarian di beberapa kawasan di dunia yang dapat berakibat terjadinya konflik sosial-politik hingga yang terparah adalah pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Berani Melawan Pengecut
Sebagaimana dilaporkan oleh Human Rights Watch sepanjang tahun 2017, secara umum populisme tumbuh dengan meningkatnya ketidakpuasan publik atas status quo. Di beberapa negara Barat, banyak orang merasa ditinggalkan oleh perubahan teknologi, ekonomi global, dan ketidaksetaraan yang semakin meningkat. Insiden terorisme yang mengerikan menghasilkan ketakutan yang traumatik. Sementara itu, terdapat sebagian besar kelompok mayoritas yang tidak nyaman dengan masyarakat yang menjadi lebih beragam secara etnik, agama, dan rasial.
Di tengah suasana ketidakpuasan ini, beberapa “politisi berbahaya” malah berkembang dan bahkan memperoleh kekuasaan. Diantara sifat “berbahaya” dari politisi tersebut ialah memiliki kecenderungan kepada nasionalisme-chauvistik yang anti terhadap “sang liyan”, diktator militer, dan ekstremis agama. Mereka mengambinghitamkan pengungsi, komunitas imigran, dan minoritas atas beberapa persoalan yang mereka hadapi di dalam negeri. Dalam situasi ini, nativisme, xenophobia, rasisme, dan Islamophobia sedang meningkat.
Memang, pasca perang dunia kedua isu perdamaian dunia dan pemenuhan hak-hak asasi manusia mengalami kemajuan yang signifikan. Sejak di deklarasikan pada 1948, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) telah menjadi pedoman umum negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dengan melindungi dan memenuhi aspek-aspek HAM warga negaranya.
Namun, seiring meningkatnya populisme itu, terjadi pergeseran pengamalan terhadap HAM oleh para politisi berbahaya tersebut. Alih-alih menerima dan menjamin HAM sebagai perlindungan bagi semua orang, mereka mengistimewakan kepentingan mayoritas dengan pernyataan yang keras.
Demi menguji fenomena tersebut, kita patut mengambil beberapa contoh di beberapa negara. Di Amerika Serikat, stagnasi ekonomi yang dialami negara Paman Sam itu diasumsikan oleh pihak penguasa disebabkan oleh kesepakatan ekonomi antar-negara yang tidak menguntungkan bagi Amerika Serikat dan para imigran gelap yang berhasil “mencuri” lapangan pekerjaan. Sehingga muncul-lah beberapa paket kebijakan pemerintah yang dianggap perlu, baik dalam maupun luar negeri. Misalnya saja, deportasi massal, pembangunan tembok perbatasan, pembatasan akses masuk bagi beberapa warga negara Muslim, dan kebijakan lain yang diskriminatif.
Di Eropa, dalih stagnasi ekonomi yang terjadi juga menjadi senjata dalam peningkatan populisme yang berujung pada pengkambinghitaman imigran. Misalnya saja Inggris dengan paket kebijakan Brexit yang dianggap sebagai jalan keluar dari personal imigrasi di Uni Eropa. Selain itu, juga ada ironi yang tragis dalam kebijakan anti-pengungsi di Hungaria yang dibuat oleh pemerintah. Uni Eropa yang pada mulanya menyambut pengungsi Hungaria dari penindasan Soviet tetapi hari ini pemerintah Hungaria sendiri melakukan kekerasan dan persekusi bagi orang-orang terakhir yang melarikan diri dari perang. Di beberapa negara lainnya di Eropa, politisi sayap kanan berhasil memenangi pemilu. Tentunya mereka berpeluang menebar ancaman bagi eksistensi keberagaman yang telah lama ada di Eropa.
Selaras dengan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa tersebut, peningkatan populisme yang berujung pada pelanggaran HAM juga terjadi di banyak negara di kawasan Asia dan Afrika. Dengan dalih yang relatif sama yaitu stabilitas politik dan ekonomi dalam negeri, beberapa pemerintahan di Asia dan Afrika malah menggunakan cara-cara represif dan diskriminatif dalam menyelenggarakan kekuasaan. Diskriminasi tersebut dapat berakar pada identitas sosial, politik, etnik, agama, budaya. Tak ayal hal ini berujung pada konflik sosial yang justru mengancam keamanan negara itu sendiri. Sebut saja misalnya konflik Rohingya di Myanmar, Jammu Kashmir di India, konflik Suriah, Konflik di Sudan Selatan, dan masih banyak lagi.
Di Indonesia sendiri, meningkatnya populisme dan isu sektarian merupakan ancaman nyata yang mengancam keutuhan negara. Misalnya saja keretakan sosial akibat panasnya Pilpres 2014, fenomena hate speech, hingga munculnya ragam aksi ormas akibat meletupnya sentimen agama. Jika fenomena ini dibiarkan berlarut-larut, sangat mungkin akan terjadi konflik horizontal yang tentunya tidak hanya mengancam keutuhan negara republik Indonesia sendiri, melainkan ketertiban dunia secara luas.
Indonesia yang merupakan bagian dari PBB sejak 1957 memiliki peran dan tanggungjawab yang besar dalam mencegah serta menangani konflik skala global tersebut. Hal itu sesuai dengan salah tujuan didirikannya negara Republik Indonesia yaitu, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam norma pergaulan internasional zaman kiwari, dikenal prinsip responsibility to protect. Sebuah norma yang berakar dari etika kepedulian (ethics of care) terhadap perlindungan HAM. Prinsip ini mendorong negara-negara untuk aktif mengkampanyekan perlindungan serta pemenuhan HAM di seluruh pelosok dunia, juga ikut serta bertanggungjawab dalam pemulihan (recovery) para korban pelanggaran HAM. Tidak terkecuali bagi Indonesia.
Dalam rangka menghadapi tantangan dari mengingkatnya populisme dan isu sektarian yang mengancam perdamaian dunia dan HAM, Indonesia dapat berperan aktif melalui beberapa langkah. Pertama, peningkatan mutu citizenship. Di dalam negeri hal ini dapat dilakukan dengan pemenuhan HAM bidang sipil dan politik serta bidang ekonomi sosial dan budaya. Sebagaimana tercantum dalam ICCPR dan ICESCR yang merupakan instrumen inti dari hukum internasional HAM. Pada level internasional, Indonesia melalui berbagai media diplomasi perlu mendorong negara-negara di kawasan ASEAN khususnya, umumnya negara-negara anggota PBB dan OKI untuk meratifikasi ICCPR dan ICESCR. Sehingga, setiap negara terikat secara hukum (legally bound) untuk memenuhi HAM warga negaranya.
Kedua, peningkatan wawasan multikultural dalam berbangsa dan bernegara baik pada level dalam negeri, maupun internasional. Pada level dalam negeri, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kohesi sosial antar warga negara. Pada level internasional, bertujuan meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan dalam banyak aspek, utamanya aspek peningkatan HAM. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan kampanye, dialog, maupun pertukaran budaya satu dengan lainnya.
Ketiga, peningkatan Human Development Index (HDI) yang menyasar kelompok generasi muda. Pada millennium ini, generasi muda dikenal dengan generasi millennial. Keakraban dengan teknologi merupakan ciri khas bagi generasi ini. Selain itu produktifitas mereka pada usianya merupakan peluang besar untuk menciptakan sebuah tatanan dunia yang damai, sejahtera, dan berkeadilan sosial. Generasi muda hari ini ialah pemimpin di masa depan. Pembekalan kualitas pendidikan yang inklusif dan humanis menjadi sangat krusial bagi mereka demi mewujudkan perdamaian dunia yang lebih baik di masa yang akan datang.
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga.
Menyukai ini:
Suka Memuat...