Mau kembali karena dari A sampe Z Kodam menggusur Ilegal dan mereka selain melanggar UU, peraturan, dan tidak patuh terhadap himbauan kebijakan pemerintah yang ditargetkan 5 jutat sertifikat tahun 2017 dan 7 juta untuk tahun 2018. Ada apa pelanggaran yang memalukan itu harus terjadi di Anak Pahlawan Pejuang kemerdekaan, bahkan ada yang membebaskan Papua. Profesi Orang tua kami adalah berperang dengan mempertaruhkan darah untuk negri ini. Tapi tidak digubris oleh Kodam, kami menjadi Tuna Wisma dan menderita lahir batin .Kemenhan harusnya melepaskan hak penguasaan yang tahun 1958 dikuasai KMD 6 bulan KMD dicabut, tapi kok masih dipakai saat ini 60 tahuh KMD.
Rumah cijantung diberikan oleh Jenderal major Gatot Subroto sebagai Rumah Tinggal, karna saat itu negara tidak punya uang untuk bayar losmen, sehingga uang losmen itu yang dipake untuk membangun tipe RSS sangat sederhana tanpa air, lisrik, pagar dan jalan tanah. Banyak yang tidak mau tingal di cijantung lalu kami kelola selama 60 tahun dan bayar pbb selama 40 tahun.
Untuk diketahui masyarakat, bahwa pembohongan publik terjadi berulang-ulang pada kenyataannya Cijantung 2 bukan milik Kodam, Rumah Dinas Gol 2 adalah kebohongan publik karna sejatinya untuk menentukan Gol Rumah Negara 1 ,2,3 syaratnya tanah tersebut harus milik instansi Kodam, Rumah Dinas scr UU sudah dihapus menjadi Rumah Negara .Menurut UU rumah RSS tahun 60 tersebut telah mengalami penyusutan 2 persen setahun. Kalau tanahnya dilihat dr PETA ONLINE BPN berwarna putih belum didaftarkan.
Kami menuntut Menhan RI bertanggung jawab untuk mengembalikan, dan membiarkan kami memperoleh secarik pelepasan yang sebetulnya tidak berdasar. Penyelesaian cijantung 2 harus dengan dasar, dengan UU bukan peraturan kedinasan karna tidak terbukti menjadi memilikinya.
Tidak lebih, dan tidak pantas lagi setelah penggusuran satu TNI bisa memiliki lebih dari satu bahkan 4 rumah terutama dari Kodam yg menggusur kami. Dibangun seperti istana dilengkapi dengan kolam renang dan tempat parkir mobil luas, banyak mobil mewah diparkir dirumah-rumah kami, TNI adalah alat negara untuk mengamankan NKRI. Bukan mengusir Masyarakat sipil, yang legal bertempat tinggal dan membayar pajak rutin.
Kami Minta Kembali ke Cijantung 2
Kalau Kodam dan Menhan tidak menggubris kami, kami punya sebagai keturunan Pahlawan maka kami akan mencari jalan sampai bisa kembali kecijantung 2. Kami belum mendalami UU kami tidak bisa berbuat apa-apa karna rumah kami dikepung oleh seratus tentara muda, yang umurnya sebesar anak saya dengan teriakan kasar, serta tendangan yang tidak patut. mewarnai pengusiran kami yang tidak manusiawi, didalam UU dinyatakan bahwa hak penguasaan hanya bisa dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya staus darurat perang.Tentara di perbolehkan melakukan penguasaan SEMENTARA maksimal 6 bulan. yang dikuasai adalah barang diatasnya seperti gudang rumah kebun dan lain-lain bukan hak tanah.
Kebijakan itu hanya satu kembali kerumah kami, karena itu yg paling pantas sedang penggantian tidak elok diberikan seperti kerohiman yang cacat hukum. Yg pertama kali kita digusur kita panik marah ,terhina, benar- benar sadis, kehidupan kami hancur sampai srkarang pekerjaan ,profesi,sekolah cucu2 kami semua berantakan dan sampai sekarang hana betahan untuk kehidupan bulan depan.
Pembelian juga tidak mungkin punya dana karna disitu minimal 30 jt permeter baru tanahnya, beberapa rumah harus dibeli dengan 50 M perumah karna jalan komplek listrik komplex semua fasum fasos telah kita bangun dengan biaya swadaya.
*Penulis Aktif Forum Komunikasi Putra putri Penghuni Cijantung 2
Menyukai ini:
Suka Memuat...