JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kini menghadirkan inovasi layanan administrasi pernikahan melalui Kartu Nikah Digital. Program ini menjadi langkah digitalisasi layanan publik, sehingga pasangan suami istri dapat menyimpan dan mengakses bukti pernikahan secara praktis melalui perangkat digital.
Kartu Nikah Digital berfungsi sebagai pelengkap dari buku nikah fisik yang tetap berlaku secara sah. Artinya, kartu ini bukan pengganti, melainkan versi digital yang memudahkan pasangan dalam menunjukkan dokumen pernikahan di berbagai keperluan administratif.
Melalui sistem ini, data pernikahan terhubung langsung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kementerian Agama. Dengan koneksi langsung ke sistem nasional, keaslian dan keamanan data pasangan suami istri dijamin tetap terjaga.
Tujuan utama Kartu Nikah Digital adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat modern yang membutuhkan akses cepat terhadap dokumen penting. Kini, tak perlu lagi khawatir kehilangan buku nikah karena salinannya tersedia dalam bentuk digital yang bisa diakses kapan saja.
Ada dua cara mudah untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital, tergantung pada status akun SIMKAH yang dimiliki oleh pasangan. Keduanya sama-sama resmi dan dapat dilakukan secara cepat tanpa biaya tambahan.
1. Bagi yang Sudah Memiliki Akun SIMKAH
Pasangan yang telah terdaftar di SIMKAH dapat langsung mengakses kartu digital tanpa harus datang ke KUA. Caranya, masuk ke laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id, lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Kartu Nikah Digital” pada dashboard utama. Kemudian, sistem akan menampilkan data pernikahan yang sudah tercatat dan pengguna dapat langsung mengunduh Kartu Nikah Digital dalam format resmi.
2. Bagi yang Belum Memiliki Akun SIMKAH
Pasangan yang belum memiliki akun SIMKAH dapat mengurusnya langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilakukan. Bawa buku nikah asli untuk proses verifikasi oleh petugas KUA.
Petugas kemudian akan memeriksa dan mencocokkan data pernikahan di sistem SIMKAH. Setelah data diverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan langsung oleh petugas melalui email atau WhatsApp pasangan yang bersangkutan.
Setelah diterima, kartu digital tersebut dapat disimpan di ponsel atau perangkat lainnya. Kartu ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan dokumen kependudukan, pembukaan rekening, hingga urusan imigrasi.
Selain praktis, Kartu Nikah Digital juga ramah lingkungan karena mendukung pengurangan penggunaan kertas. Layanan ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk menghadirkan birokrasi yang modern, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama di bimasislam.kemenag.go.id. Dengan layanan digital ini, pasangan suami istri kini bisa menikmati kemudahan administrasi pernikahan yang cepat, aman, dan tanpa ribet. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...