SERIKATNEWS.COM – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dengan tegas, merespons Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan Kementerian Agama, Jumat, 18 Februari lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gus Muhaimin, dalam akun media sosial resminya, Kamis, 24 Februari 2022. Ia menuliskan pernyataan bahwa pengeras suara di masjid dan musala itu biarlah menjadi bagian dari keragaman di masyarakat.
“Soal toa itu kearifan lokal masing-masing aja,” tulis Gus Muhaimin lewat akun Twitternya.
Tak hanya demikian, pria yang digadang-gadang sebagai calon presiden pada 2024 itu, juga menjelaskan bahwa di daerah-daerah seperti perkampungan, selain untuk kebutuhan umat beragama, pengeras suara justru juga menjadi hal yang menghibur dan menyenangkan bagi masyarakat.
“Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama,” tutur Muhaimin Iskandar.
Lebih lanjut lagi, Ketua Umum PKB itu juga meminta agar pemerintah tidak perlu terlalu jauh untuk mengatur masyarakat. Hal demikian dapat dilihat seperti surat edaran yang diterbitkan oleh menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas yang tampak sampai hari ini, masih banyak menuai respons dari berbagai kalangan.
“Pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” tulisnya.
Muhaimin juga menyampaikan komentar kepada pemerintah dalam pernyataannya untuk menghilangkan aturan-aturan yang dianggap tidak perlu.
“Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu,” pungkasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...