SERIKATNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang portal jalan di 2 titik ruas jalan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, ruas jalan Simpang 3 Tegalsiwalan dan Simpang 4 Klenang Kidul.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan, pemasangan portal jalan ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat jika di ruas jalan ini banyak kendaraan besar dan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang lewat.
“Ruas jalan tersebut sudah diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas PUPR. Agar jalan yang sudah bagus tidak cepat rusak dan berlubang, maka kita pasang portal jalan dengan adanya portal jalan ini, hanya kendaraan yang memiliki tinggi maksimal 3,5 meter yang bisa lewat,” kata Edy, Sabtu (30/3/2024).
Ruas jalan Simpang 3 Tegalsiwalan dan Simpang 4 Klenang Kidul, menurut Edy, merupakan jalan kelas III dengan ketentuan kendaraan yang diijinkan lewat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 19 ayat 2 poin c.
“Pasal ini berbunyi, jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton,” jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo itu, pemasangan portal jalan ini bertujuan untuk melindungi kondisi jalan ruas Simpang 4 Klenang Kidul dan Simpang 3 Tegalsiwalan dari kendaraan yang melebihi tonase.
“Harapannya dengan adanya portal jalan ini dapat melindungi jalan yang saat ini sudah baik kondisinya sehingga masyarakat dapat menikmati jalan mantab berkeselamatan. Setelah adanya portal ini kendaraan ODOL tidak boleh lewat lagi dan harus mengurangi muatannya untuk bisa lewat,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...