Oleh: Made Bryan Mahararta (Pegiat Literasi Kebangsaan, Co-founder Sociocorner)
URGENSI pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat tidak bisa lagi ditunda sekadar menjadi perdebatan di meja perancang undang-undang. Sudah lebih dari dua dasawarsa sejak Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap keberadaan mereka, namun hingga kini belum ada payung hukum yang menjabarkan hak-hak tersebut secara menyeluruh. Kekosongan aturan ini membuat pengakuan atas tanah ulayat, budaya, dan kehidupan mereka masih bergantung pada kebijakan parsial yang mudah diabaikan oleh kepentingan lain.
Tanpa landasan hukum yang kuat, hak-hak masyarakat adat tetap menggantung. Dengan kata lain, diakui secara prinsip namun kenyataannya tak terlindungi. Akibat ketiadaan aturan tunggal, tumpang tindih izin lahan dan konflik agraria terus merebak. Berbagai undang-undang sektoral mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan sering kali saling bertabrakan dan mengesampingkan wilayah adat.
Masyarakat adat dipaksa menghadapi penggusuran, hilangnya sumber penghidupan, bahkan kriminalisasi ketika berusaha mempertahankan tanah leluhurnya sendiri. Ketidakpastian hukum ini menjadikan mereka kelompok yang paling rentan dimarginalkan, bukan karena lemah, melainkan karena negara belum memberikan kedudukan yang setara bagi mereka.
Perkembangan Zaman
Di tengah pesatnya kemajuan teknologi, pertumbuhan kota-kota besar, dan perubahan tatanan sosial yang begitu cepat, keberadaan masyarakat adat sering kali dianggap sebagai bagian dari masa lalu yakni sebuah sisa sejarah yang perlahan akan hilang. Padahal, kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Masyarakat adat harus tetap hidup, bernapas, dan berjuang serta menjadi saksi sekaligus pelaku perjalanan peradaban manusia.
Kehadiran mereka bukan sekadar peninggalan zaman. Pengantar dimensi dari masa lalu ke masa sekarang, melainkan sebuah kekayaan yang menawarkan perspektif berharga tentang cara hidup, hubungan dengan alam, dan kebersamaan antarmanusia dengan nilai-nilai yang semakin dibutuhkan dunia di masa mendatang.
Saat ini, masyarakat adat berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, mereka memegang warisan leluhur yang tak ternilai. Pengetahuan tentang pengelolaan hutan, sungai, dan tanah yang diwariskan turun-temurun. Begitu juga bahasa dan sastra yang menyimpan kebijaksanaan hidup serta tatanan sosial yang mengutamakan keseimbangan, keadilan, dan kebersamaan.
Di tangan mereka, terjaga sekitar 80 persen keanekaragaman hayati dunia, meskipun mereka hanya berjumlah sekitar 6 persen dari populasi global. Di Indonesia sendiri, yang memiliki ratusan suku dan komunitas adat, keberadaan mereka menjadi bukti nyata keberagaman yang menyatukan bangsa.
Namun di sisi lain, kenyataan pahit masih terus membayangi kehidupan masyarakat adat seperti diantaranya penggusuran lahan demi pembangunan, hilangnya wilayah hutan dan sumber air, tekanan budaya yang menggerus jati diri, hingga pengabaian hukum yang kerap meminggirkan hak-hak mereka. Banyak komunitas adat yang kini harus berjuang bukan sekadar mempertahankan budayanya, melainkan sekadar untuk tetap hidup di tanah kelahirannya sendiri.
Namun di balik segala tantangan itu, ada semangat baru yang tumbuh. Masyarakat adat masa kini tidak lagi hanya diam menunggu nasib, mereka mulai berbicara, berorganisasi, dan menuntut pengakuan yang setara. Pemuda adat kini tidak hanya belajar dari orang tua mereka, tetapi juga menguasai teknologi, berbicara di forum nasional maupun internasional, dan menyuarakan keprihatinan mereka lewat berbagai saluran.
Mereka telah membuktikan bahwa melestarikan tradisi tidak berarti menolak kemajuan, melainkan memilih bentuk kemajuan yang tidak memutus akar. Di sinilah letak penting keberadaan mereka: masyarakat adat mengingatkan kita bahwa pembangunan tidak boleh hanya diukur dari angka ekonomi, melainkan juga dari keberlanjutan, keadilan, dan keharmonisan dengan alam.
Komitmen Negara
Sejak lahirnya republik ini, keberadaan masyarakat adat telah diakui di atas kertas, namun perjalanan mengubah pengakuan itu menjadi perlindungan nyata memakan waktu puluhan tahun yang berliku. Terdapat pergeseran sikap yang jelas: dari pengabaian yang sistematis, menuju pengakuan konstitusional, hingga langkah-langkah teknis yang perlahan namun terus tertahan oleh kepentingan lain.
Pada masa awal kemerdekaan, pendiri bangsa memang meletakkan dasar penghormatan. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sudah menyebutkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 menegaskan hak ulayat serta hukum adat sebagai dasar penguasaan tanah. Namun pengakuan itu bersifat umum, tanpa aturan pelaksana yang menjamin hak-hak tersebut di lapangan. Komitmen negara saat itu masih sebatas semangat konstitusi, belum menjelma kebijakan yang melindungi wilayah dan kehidupan mereka.
Berbaliklah halnya pada masa Orde Baru. Fokus pembangunan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam menjadikan wilayah adat dianggap sebagai kekayaan negara yang siap dikelola demi kemajuan nasional. Melalui berbagai peraturan (termasuk UU Kehutanan 1999) hutan adat diklasifikasikan sebagai hutan negara, jutaan hektar lahan dialihkan kepada perusahaan, dan kelembagaan adat dilemahkan oleh struktur pemerintahan seragam yang diatur pusat. Masyarakat adat kerap dipandang sebagai penghambat pembangunan, bukan pemilik sah tanah leluhur. Komitmen perlindungan justru tersisihkan demi pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan konflik agraria yang berbekas hingga kini.
Datangnya gelombang reformasi 1998 membuka lembar baru. Amandemen UUD 1945 tahun 2000 melahirkan Pasal 18B ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya” pernyataan tegas yang mengubah kerangka hukum bangsa. Lahir pula UU Desa 2014 yang mengakui desa adat, UU Kehutanan yang mulai membuka akses perhutanan sosial, dan tonggak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Sejak 2010, RUU Masyarakat Adat masuk Program Legislasi Nasional, menjadi janji yang dinanti komunitas dan organisasi seperti AMAN. Namun pengesahan payung hukum tunggal itu tertahan lebih dari 16 tahun, pembahasan berjalan lambat meskipun substansinya dinilai sudah matang.
Pemerintahan Joko Widodo membawa janji lebih konkret melalui Nawacita, yakni meninjau peraturan yang merugikan adat dan mempercepat pengakuan wilayah adat. Ribuan hektar hutan adat telah ditetapkan, Permen ATR/KaBPN No. 14/2024 memudahkan pendaftaran tanah ulayat tanpa menunggu pengakuan resmi, dan program perhutanan sosial memberi akses pengelolaan kepada komunitas. Pada 2026, Kemenhut membentuk satuan tugas percepatan penetapan hutan adat, dan Putusan MK No. 181/PUU-XXIII/2024 memperkuat landasan konstitusional pengakuan.
Meski demikian, tumpang tindih izin lahan tetap terjadi, kriminalisasi warga yang mempertahankan tanah masih berlangsung, dan RUU Masyarakat Adat belum disahkan sekalipun RUU Reforma Agraria telah diundangkan pada September 2026. Sebuah kontras yang menyisakan pertanyaan mengapa reforma agraria bisa berjalan cepat, sementara payung perlindungan masyarakat adat terus tertunda?
Melihat dari masa ke masa, pola yang terbaca adalah negara telah bergerak dari mengabaikan, mengakui di atas kertas, hingga mengambil langkah-langkah parsial yang berarti, namun belum berani menyelesaikan akar persoalan seperti penyerahan kembali kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam kepada mereka yang paling dulu menjaganya. Komitmen negara tidak lagi diragukan pada niatnya, melainkan pada keberaniannya mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, kehadiran masyarakat adat di tengah kita adalah ujian bagi peradaban kita sendiri. Apakah kita akan membiarkan kearifan mereka punah bersama tanah yang digusur, atau menjadikannya pelita menuju masa depan yang lebih adil dan lestari? Jawabannya bukan terletak pada pidato atau janji, melainkan pada langkah konkret yang kita ambil hari ini.
Jika kita membiarkan budaya mereka punah, kita tidak hanya kehilangan keragaman budaya, tetapi juga kehilangan kearifan yang mungkin menjadi kunci bertahan hidup generasi mendatang. Tentu saja, masa depan masyarakat adat tidak dapat ditanggung sendiri. Negara, masyarakat luas, dan generasi muda memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengakui hak mereka atas tanah dan budaya, melindungi ruang hidup mereka, serta membangun kemitraan yang setara dan saling menghormati.
Pada akhirnya, masyarakat adat bukanlah masa lalu yang harus dikunjungi sebagai kenangan, melainkan masa depan yang harus kita bangun bersama. Di tangan masyarakat adat terjaga sebagian besar keanekaragaman hayati negeri ini. Cara hidup mereka yang menghormati alam terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem jauh lebih lama daripada sistem pengelolaan modern yang kerap mengutamakan keuntungan semata. Krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang kini kita hadapi justru menegaskan betapa berharganya kearifan tersebut. Melindungi ruang hidup mereka berarti sekaligus menjaga benteng alam yang melindungi seluruh bangsa.
Pada akhirnya, mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat adalah pemenuhan janji negara yang telah tertunda terlalu lama. Ini bukan anugerah yang diberikan kepada sekelompok warga, melainkan pengakuan atas eksistensi yang jauh lebih tua dari republik ini sendiri. Semakin lama tertunda, semakin dalam luka ketidakadilan yang tertanam dan semakin banyak warisan yang hilang.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.