SERIKATNEWS.COM – Kasus investasi ilegal atau investasi bodong berkedok binary option semakin banyak memakan korban. Mereka yang menjadi korban biasanya diiming-imingi mendapat keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sebenarnya ciri-ciri investasi bodong bisa kita kenali. Ciri-ciri ini dijelaskan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Septriana Tangkary.
Menurutnya, ciri-ciri investasi bodong adalah memanfaatkan influencer, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, klaim tanpa atau minim risiko, dan menjanjikan keamanan aset serta jaminan pembelian kembali. Ciri-ciri selanjutnya adalah menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, dan memiliki legalitas yang tidak jelas.
“Ciri-ciri investasi ilegal itu perlu diwaspadai,” tegas Direktur IKPM Kominfo dalam webinar CreativeTalks Pojok Literasi dengan tema “Yuk, Cermati dan Waspada Investasi Bodong” di Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.
Septri mengimbau kepada calon investor agar memastikan instrumen investasi yang akan dipilih telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun ada yang menjanjikan keuntungan besar, tetap investor diminta menghindari perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan berizin OJK.
“Salah satu cara untuk menghindari investasi bodong adalah dengan membuat rencana investasi secara matang terlebih dahulu,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga berupaya untuk meningkatkan kewaspadaan calon investor dengan memberi bekal literasi keuangan. Salah satunya melalui webinar yang berkolaborasi bersama OJK dan Finansialku.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahwa upaya pencegahan investasi ilegal bisa dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat. Bahwa investasi itu harus 2L, yakni legal dan logis.
Sedangkan penanganan yang telah dilakukan antara lain adalah menghentikan kegiatan, siaran pers, pemblokiran terhadap situs atau web, dan juga menyampaikan laporan informasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenisnya serta menghentikan 19 robot trading,” tukasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...