JAKARTA – Advokat Moh. Ali Murtadho kembali menunjukkan perannya dalam pendampingan perkara hukum nasional dengan mendampingi Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan di Mabes Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Kehadiran Moh. Ali Murtadho sebagai kuasa hukum menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta tetap mengedepankan asas keadilan dan praduga tak bersalah terhadap kliennya.
Kasus yang menimpa Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut masih terus bergulir. Pada Kamis (7/5/2026) kemarin, Hellyana mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kuasa hukum Hellyana, Moh. Ali Murtadho, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani kliennya lebih banyak berisi penegasan terhadap keterangan sebelumnya.
“Ibu Hellyana, klien kami, sangat kooperatif dalam semua proses hukum. Artinya, klien kami tidak punya mens rea (niat jahat) untuk melakukan hal tersebut. Dalam proses perkuliahan semua bukti ada, sayang kampusnya hari ini tutup,” ungkap Ali.
Ali menegaskan bahwa apabila nantinya ijazah tersebut dianggap bermasalah, maka kliennya justru berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan. Menurutnya, Hellyana mengikuti seluruh tahapan pendidikan secara resmi hingga wisuda.
Ia juga menyebut ijazah tersebut sebelumnya telah digunakan dalam berbagai proses administrasi politik, termasuk saat pencalonan anggota DPRD hingga kepala daerah.
“Kalaupun dianggap ijazah itu palsu, klien kami hanya korban, karena sejauh ini Ibu Wagub mengikuti semua proses perkuliahan sampai wisuda. Bahkan ijazah tersebut sudah digunakan sebelumnya seperti mendaftar DPRD dan bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa pokok persoalan yang saat ini dipersoalkan penyidik berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian data antara Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dengan data Kampus Azzahra.
“Sejauh ini problem yang dipersoalkan oleh penyidik adalah ketidaksamaan data di PD Dikti dengan Kampus Azzahra,” katanya.
Sebagai advokat, Moh. Ali Murtadho menilai persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif, bukan tindak pidana.
“Menurut kami sebagai kuasa hukum, ini murni kesalahan administratif yang seharusnya tidak berujung pada pidana. Apalagi dalam KUHP yang baru, pidana harus menjadi jalan terakhir,” tegas Ali.
Pendampingan yang dilakukan Moh. Ali Murtadho dalam perkara ini kembali memperlihatkan kiprahnya sebagai advokat yang aktif menangani kasus-kasus strategis dan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat publik di tingkat nasional.
Menyukai ini:
Suka Memuat...