Probolinggo – Menawarkan bantuan menyelesaikan persoalan hukum dengan permintaan sejumlah uang atau Makelar Kasus (Markus) oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, masih kerap ditemukan.
Kali ini dialami oleh seorang pemilik Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo berinisial S, yang didatangi seorang anggota Ormas, kemudian menawarkan diri membantu permasalahan dengan nominal tertentu.
“Beberapa bulan lalu, RPH milik saya ada yang dumas (Aduan Masyarakat,red) ke Polres Probolinggo karena permasalahan limbah dan yang lain-lainnya. Siapa yang nge dumas saya tidak tahu,” kata S, Sabtu (17/10/2026).
Dari adanya dumas ke Polres Probolinggo itulah, lanjut S, dirinya kemudian didatangi oleh seorang anggota Ormas dari Laskar Jogo Probolinggo bernama Mahfud Rosyi lalu menawarkan diri untuk menyelesaikan dumas tersebut.
“Waktu pastinya saya lupa, tapi intinya saat datang ke rumah itu menawarkan untuk membantu saya untuk menyelesaikan dumas itu dengan nominal kalau tidak salah sekitar Rp 25 sampai Rp 30 juta,” ujar S saat dikonfirmasi.
Akan tetapi, menurut S, setelah bermusyawarah dengan pihak keluarga, diputuskan tidak merespon dan mengambil tawaran tersebut dan lebih memilih meminta bantuan kepada kuasa hukum.
“Alasannya biar lebih jelas dan kompeten saja kalau pakai pengacara. Makanya pihak keluarga tidak ada yang setuju dengan tawaran itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Ormas Laksar Jogo Probolinggo Mahfud Rosyi saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di luar daerah lalu tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp.
Wartawan Serikat News Probolinggo