Sumber : Metrotvnews.com
JAKARTA, Serikatnews.com – Komnas HAM menyesalkan aksi penangkapan 144 orang oleh Resmob Polres Jakarta Utara di
Atlantis Gym and Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi. Aksi ini dilakukan dengan penggerebekan, yang disertai tindakan tidak manusiawi lainnya.
Wakil Ketua Eksternal atau
Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM RI, Muhammad Nurkhoiron mengatakan, menurut aduan yang pihaknya terima, korban digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota. “Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap
diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian dengan memotret para korban dalam
kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Serikatnews.com pada Selasa (23/5).
Dia menerangkan, tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila.
“Berita seperti ini menggandakan tindakan diskriminatif dan oleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit; setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” ujar Nurkhoiron.
Nurkhouron juga menjelaskan, penangkapan secara sewenang-wenang yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 khususnya : a). hak atas privasi; b). hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Padahal, lanjut dia, Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Nurkhoiron menerangkan, pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindka pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan
hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta agar Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Jakarta Utara agar dapat menghormati hak asasi manusia pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi
seksual yang berbeda. “Kepolisian Republik Indonesia harus menaati konvensi anti penyiksaan untuk diimplementasikan dalam tugas sehari-hari kepolisian,” kata Nurkhoiron.
Pihaknya juga meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Jakarta Utara agar tidak menyebarluaskan foto/data/informasi pribadi korban yang dapat menurunkan martabat kemanusiaan. Dia juga meminta Polres Jakarta Utara untuk berpegang pada praduga tak bersalah kepada korban. Menurutnya, Polres Jakarta Utara harus segera membebaskan korban yang dinyatakan tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya.
“Kami berharap, media dan masyarakat umum untuk tidak ikut menyebarluaskan foto/data/informasi korban demi penghormatan hak asasi manusia. Kami juga berharap media untuk melakukan pemberitaan yang seimbang agar tidak meningkatkan stigmatisasi terhadap kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender,” kata Nurkhoiron. (Arif K Fadholy)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.