Melalui Dialog Interaktif, Bea Cukai Probolinggo Minta Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber
Penulis: MAFA
Selasa, 22 September 2026 - 14:19 WIB
Bea Cukai Probolinggo minta masyarakat waspadai rokok ilegal dan penipuan siber. Pesan itu disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melalui dialog interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 FM, Senin (21/9/2026). (Foto: Istimewa)
PROBOLINGGO – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap dua persoalan yang dapat merugikan secara langsung, yakni peredaran rokok ilegal dan penipuan siber mengatasnamakan Bea Cukai.
Pesan itu disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melalui dialog interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 FM, Senin (21/9/2026).
Dialog yang berlangsung sekitar satu jam itu menghadirkan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.
Keduanya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal sekaligus modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai.
Menurut Umi Mar’atun Sholihah, terdapat sejumlah indikator yang perlu diketahui untuk mengenali rokok ilegal. Seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu serta pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi.
“Peran aktif warga dalam memberantas rokok ilegal sangat krusial. Cukai yang dibayarkan secara legal akan kembali ke daerah melalui DBHCHT,” kata Umi, Selasa (22/9/2026).
“Sebab dari dana terserah nantinya untuk mendanai fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat,” imbuh Umi.
Petugas Bea Cukai Probolinggo usai melaksanakan dialog interaktif di LPPL Radio Bromo FM, Senin (21/9/2026). (Foto: Pemkab Probolinggo)
Oleh karena itu, lanjut Umi, masyarakat perlu memastikan produk tembakau yang dibeli telah memenuhi ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan pelanggaran ketentuan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara.
“Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Sebagian besar penerimaan tersebut ditopang sektor cukai hasil tembakau,” ujar Umi.
“Selain rokok ilegal, kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar nanti tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai,” pungkasnya.
Sementara Rahayu Nandayani mengungkapkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain pemberitahuan adanya barang kiriman yang ditahan, tawaran lelang murah hingga ancaman pidana apabila korban tidak segera melakukan pembayaran.
Untuk mengantisipasi modus tersebut, menurut Rahayu, masyarakat diminta menerapkan tiga langkah sederhana, yakni Stop, Cek dan Lapor.
“Petugas Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran atau denda dialihkan ke rekening pribadi atau e-wallet. Semua transaksi penerimaan negara menggunakan kode billing resmi,” tegas Dwi.
Masyarakat yang menerima permintaan transfer dari pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai disarankan tidak langsung mengikuti instruksi tersebut. Informasi mengenai status barang maupun identitas petugas perlu diverifikasi melalui saluran resmi.
“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi maupun melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal dan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” tutur Rahayu.
“Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau akun Instagram @beacukaiprobolinggo,” tandasnya.
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan
PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat merespons pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di lingkungan Pondok Pesantren
PAMEKASAN – AL (17), seorang santri pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka lebam
PROBOLINGGO – Dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Probolinggo mencuat saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendampingi korban dugaan