KOPERASI kembali menjadi pusat perhatian setelah pemerintah menjadikannya instrumen utama dalam berbagai agenda ekonomi rakyat. Bagi banyak kalangan, langkah ini dipandang sebagai kebangkitan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945. Semakin besar peran koperasi, semakin dekat pula Indonesia kepada cita-cita demokrasi ekonomi. Bahkan berkembang pandangan bahwa mengganti jalur distribusi dari perusahaan swasta kepada koperasi dengan sendirinya akan membuat sistem ekonomi lebih adil dan lebih berpihak kepada rakyat.
Pandangan tersebut tampak meyakinkan, tetapi menyimpan persoalan mendasar. Demokrasi ekonomi tidak dapat direduksi menjadi sekadar pergantian bentuk organisasi. Mengganti perusahaan swasta dengan koperasi belum tentu mengubah struktur kekuasaan ekonomi. Yang menentukan bukan nama lembaganya, melainkan siapa yang memiliki, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menikmati nilai tambah yang dihasilkan.
Di sinilah letak perbedaan antara koperasi sebagai badan hukum dan koperasi sebagai proyek demokrasi ekonomi.
Demokratisasi Kepemilikan
Dalam tradisi ekonomi politik yang diperjuangkan Bung Hatta, koperasi bukan dipilih karena lebih efisien daripada perusahaan swasta. Hatta melihat koperasi sebagai cara mendemokratisasikan kepemilikan alat-alat ekonomi agar kekayaan tidak terkonsentrasi pada negara maupun segelintir pemilik modal. Koperasi adalah jalan tengah antara kapitalisme yang memusatkan kepemilikan pada pemilik modal dan etatisme yang memusatkan kekuasaan ekonomi pada negara.
Karena itu, ukuran pertama demokrasi ekonomi bukanlah berapa banyak koperasi didirikan. Ukurannya adalah apakah kepemilikan benar-benar berpindah kepada rakyat.
Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar mengganti jalur distribusi. Apabila keputusan strategis tetap ditentukan dari atas, pengurus lebih bertanggung jawab kepada pemberi program daripada kepada anggota, dan masyarakat hanya menjadi penerima kebijakan, maka yang berubah hanyalah badan hukumnya. Struktur kekuasaan ekonominya tetap sama.
Demokrasi ekonomi bukan soal mengganti pelaku. Demokrasi ekonomi adalah memindahkan kepemilikan ekonomi kepada rakyat.
Demokratisasi Kekuasaan
Kesalahan yang sering muncul dalam perdebatan mengenai koperasi adalah menganggap koperasi otomatis demokratis karena berbadan hukum koperasi. Padahal teori kelembagaan menunjukkan hal yang berbeda.
Douglas North (1990) membedakan organisasi dan institusi. Organisasi adalah wadah, sedangkan institusi adalah aturan main yang mengatur distribusi kekuasaan, insentif, dan perilaku. Elinor Ostrom (1990) juga menunjukkan bahwa kelembagaan bersama hanya mampu bertahan apabila dibangun di atas partisipasi nyata, aturan yang disepakati bersama, mekanisme akuntabilitas, dan pengawasan dari para anggotanya.
Artinya, koperasi tidak otomatis menjadi demokratis hanya karena memakai nama koperasi. Sebuah koperasi dapat saja dikuasai oleh segelintir elite lokal, bergantung pada penugasan negara, atau dijalankan secara administratif tanpa keterlibatan anggota yang bermakna. Dalam keadaan seperti itu, yang terjadi bukan demokrasi ekonomi, melainkan birokratisasi koperasi.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah apakah distribusi dilakukan melalui koperasi atau perusahaan swasta. Pertanyaannya adalah: siapa yang sesungguhnya mengendalikan koperasi tersebut? Apakah anggota benar-benar menentukan arah usaha, memilih dan mengawasi pengurus, serta memiliki kekuasaan untuk mengubah keputusan organisasi? Ataukah seluruh keputusan strategis tetap ditentukan oleh aktor di luar koperasi?
Jika jawaban kedua yang terjadi, maka demokrasi ekonomi belum lahir, meskipun organisasi itu bernama koperasi.
Demokratisasi Nilai Tambah
Tujuan akhir demokrasi ekonomi bukan mengganti bentuk organisasi, melainkan mengubah distribusi nilai tambah.
Apabila selama ini keuntungan distribusi dinikmati oleh segelintir pelaku, maka koperasi memang dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan surplus tersebut kepada anggota. Namun hasil itu tidak lahir secara otomatis. Ia hanya terjadi apabila koperasi benar-benar menjalankan usaha yang efisien, dikelola secara profesional, dan surplusnya dibagikan kembali kepada anggota sesuai prinsip koperasi.
Di sinilah letak kelemahan pendekatan yang terlalu menekankan badan hukum. Menganggap bahwa seluruh persoalan distribusi akan selesai setelah distributor berganti menjadi koperasi merupakan penyederhanaan yang berlebihan. Tingginya biaya distribusi dapat berasal dari banyak faktor: struktur logistik, biaya transportasi, lemahnya pengawasan, asimetri informasi, hingga tata niaga yang tidak efisien. Mengubah bentuk organisasi tanpa membenahi faktor-faktor tersebut hanya memindahkan persoalan dari satu lembaga ke lembaga lain.
Koperasi memang dapat memperpendek rantai distribusi dan memperkuat posisi tawar masyarakat. Tetapi itu hanya terjadi apabila koperasi memiliki kapasitas usaha, modal kerja, skala ekonomi, dan tata kelola yang baik. Status hukum koperasi sendiri bukan jaminan bahwa seluruh manfaat ekonomi otomatis kembali kepada rakyat.
Negara yang Memberdayakan
Tradisi kiri yang demokratis tidak pernah menempatkan negara sebagai pengganti rakyat. Negara diperlukan untuk mengoreksi kegagalan pasar, membatasi konsentrasi kekayaan, membuka akses pembiayaan, menyediakan infrastruktur, dan menciptakan persaingan yang adil. Namun demokrasi ekonomi baru terwujud apabila rakyat sendiri menjadi pelaku utama ekonomi.
Karena itu, negara seharusnya membangun ekosistem koperasi, bukan sekadar membangun organisasi koperasi. Negara harus memastikan akses terhadap modal, teknologi, logistik, pendidikan, dan pasar. Tetapi kehidupan koperasi harus ditentukan oleh anggotanya sendiri melalui mekanisme yang demokratis.
Pada akhirnya, demokrasi ekonomi tidak dapat diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk, besarnya anggaran yang disalurkan, ataupun luasnya kewenangan yang diberikan kepada koperasi. Demokrasi ekonomi diukur dari seberapa jauh kepemilikan ekonomi tersebar, keputusan ekonomi dikendalikan secara demokratis oleh anggota, dan nilai tambah kembali kepada rakyat, bukan terkonsentrasi pada negara, elite lokal, ataupun pemilik modal.
Di situlah koperasi menemukan makna ideologisnya yang paling dalam. Koperasi bukan sekadar badan hukum. Koperasi adalah proyek demokratisasi kepemilikan, demokratisasi kekuasaan ekonomi, dan demokratisasi distribusi kemakmuran. Tanpa ketiga hal tersebut, koperasi hanya berganti nama, tetapi belum mengubah struktur ekonomi yang ingin diperbaiki. ***
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI; Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019; Wakil Ketua Umum DPP PKB.
Menyukai ini:
Suka Memuat...